Gelar Diskusi Daring, KNPI NTT Pertajam Pisau Analisa Dugaan Kasus PHK oleh PT. Bosowa Kupang

Nasumber dalam diskusi “Pemua Ba’omong” yang digelar oleh DPD KNPI NTT.

Kupang-InfoNTT.com,- DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT menggelar diskusi daring bersama dengan thema “PHK SEPIHAK DI MASA PANDEMI COVID-19, MANUSIAWI ATAU KEJAHATAN”. Diskusi ini digelar pada Senin 13 September 2021 malam, melalui aplikasi Google Meet.

Dalam diskusi dengan tagline Pemuda Ba’omong (Pemuda Bicara) ini, pembicara KNPI NTT diwakili oleh Hermanus Th. Boki selalu Ketua DPD KNPI NTT dan Inang F. Abdullah selaku Sekretaris KNPI NTT sebagai moderator. Hadir sebagai narasumber yakni Deddy R. Ch. Manafe, SH.,M.Hum yang merupakan pengajar di Fakultas Hukum Undana Kupang sekaligus sebagai salah satu pemerhati HAM dan Gender.

Bacaan Lainnya

Membuka diskusi tersebut, Ketua KNPI NTT, Hermanus Boki menceritakan salah satu persoalan serius yang tengah dikawal oleh KNPI yakni dugaan PHK mantan karyawan PT. Bosowa Berlian Motor Kupang, Mutiara Tanof yang hingga kini haknya sebagai karyawan belum dipenuhi oleh perusahan.

Menurut Herry, proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali namun hasil dari proses mediasi tersebut tidak ditepati oleh pihak PT. Bosowa Berlian Motor Kupang. Di mana hak dari korban Mutiara Tanof hingga saat ini tidak kunjung diberikan.

“Kami KNPI NTT menggelar diskusi ini agar bisa mengetahui apakah arah atau langkah yabg sudah ditempuh oleh KNPI benar atau salah. Tentu kami menghadirkan narasumber yang berkompeten yang mengusai bidang ilmu hukum khususnya terkait persoalan dugaan PHK saudari Mutiara Tanof,” ujar Herry Boki.

Tujuan diskusi ini dikatakan Herry Boki, bahwa DPD KNPI NTT menginisiasi diskusi terbuka bersama pakar hukum Deddy Manafe, SH.,M.Hum, untuk bertujuan memperkaya referensi pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk NTT, ditinjau dari kacamata hukum dan regulasi yang terkait di dunia kerja secara khusus. Diskusi dibuka untuk umum, media, para praktisi, dan activist.

“Diskusi ini juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional DPD KNPI NTT kepada publik, bahwa dalam mengawal sebuah kasus ketidakdilan bagi masyarakat, DPD KNPI NTT selalu berpegang teguh pada kaidah-kaidah hukum, norma dan nilai yang berlaku dalam tatanan sosial, bermasyarakat, dan bernegara. Penjaringan aspirasi, pandangan ahli, dan diskusi publik selalu menjadi salah satu strategi perjuangan DPD KNPI,” ujarnya.

Setelah mendengar garis besar dari persoalan ini, Deddy Manafe selalu narasumber lalu memberikan penjelasannya terkait kasus yabg tengah dikawal KNPI. Yang mana persoalan Mutiara Tanof memang harus diselesaikan secara tuntas agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa.

“Dalam kasus ini saya menyampaikan pandangan terkait persoalan yang sudah disampaikan oleh Adinda Herry Boki. Yang mana dalam UU sudah ditegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya, nah apa yang terjadi ini Negara sudah gagal melindungi warganya sendiri. Artinya, jika norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum dilanggar maka hakekatnya adalah adanya dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Deddy Manafe.

Ia menambahkan, semestinya kasus ini diselesaikan secara tepat dan cepat, karena pengamatan publik sebenarnya ini masalah sederhana namun diperumit. Di mana ada namanya slippery slope yang artinya masalah yang sebenarnya sederhana tetapi dibuat rumit dan panjang.

Deddy Manafe juga menjelaskan serta memberikan pandangan hukum secara luas terkait berbagai persoalan HAM dan Gender. Di mana menurut Deddy, jika persoalan seperti yang dialamai Mutiara Tanof ini tidak diselesaikan seadil-adilnya maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kerja kedepan terkhsusnya karyawan perempuan.

“Sampel yang keliru akan memberikan pandangan umum yang salah. Jika hari ini Adinda Mutiara Tanof tidak berani bersuara maka kedepan kasus seperti ini akan didiamkan karena takut bersuara,” jelas Deddy.

Setelah Deddy Manafe sebagai narasumber secara detail memberikan pandangannya, Ketua KNPI NTT lalu mengapresiasi apa yang disampaikan oleh akademisi Undana tersebut. Yang mana diskusi publik ini secara inklusif memberi gambaran bagi perjuangan DPD KNPI NTT yang seperti diketahui bersama bahwa 2 bulan terakhir ini tengah mengawal kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. Bosowa Berlian Motor Kupang.

“Pemecatan ini dilakukan di tengah pandemi, dengan korban Mutiara Tanof, yang mana korban dipecat dengan tidak hormat, tanpa prosedur jelas, persis di saat korban terkena Covid 19 dan menjalani isoman pasca melaksanakan tugas kantor. Bagi DPD KNPI NTT ini jelas adalah kejahatan kemanusiaan, yang wajib dilawan,” ujar Herry Boki.

Selanjutnya hasil diskusi malam ini, semakin memperkuat DPD KNPI NTT untuk tetap komit dalam perjuangaannya mendampingi korban PHK sepihak, dan banyak referensi dari kacamata hukum oleh pemateri yang bisa dipakai sebagai pisau analisa DPD KNPI NTT dalam membela hak-hak korban, dalam upaya menegakkan keadilan dan HAM yang secara nyata telah dilanggar pihak PT. Bosowa Berlian Motor Kupang.

Inang Abdullah selaku moderator menutup diskusi daring ini bahwa nilai-nilai kemanusiaan adalah sesuatu yang bersifat universal, dan wajib dipenuhi dalam setiap peri hidup kebangsaan. Wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan terhadap tenaga kerjanya. PHK sepihak bukan semata mencederai hak-hak karyawan secara individu, namun bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai ini diakui secara sah oleh negara, memiliki legal standing yang kuat dan tidak boleh diabaikan siapapun, pihak manapun. DPD KNPI akan selalu berada di barisan perjuangan untuk pembela hak-hak masyarakat, terutama orang-orang tertindas.

“Diskusi publik malam ini diharapkan bisa semakin menegaskan keberpihakan publik pada pentingnya penegakan keadilan. DPD KNPI NTT akan terus menggalang dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, agar jangan abai, jangan takut, dan jangan mundur memperjuangkan hak-hak kaum tertindas. Kasus MT adalah contoh kecil dari lemahnya fungsi kontrol banyak pihak terhadap sebuah ketidakadilan,” ujarnya.

Ditegaskan Inang, kehadiran Negara seharusnya adalah untuk melindungi warganya dari penindasan dan penjajahan. Di dunia modern kedua hal ini masih sering hadir di dunia kerja, sehingga wajib dan penting bagi DPD KNPI NTT untuk terus mengadvokasi setiap aduan, laporan, dan semua indikasi pelanggaran HAM, sejalan dengan payung hukum yang berjalan dan berlaku di Indonesia.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *