Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kepala Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Yohanes Seko Haki, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh warganya beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikarenakan warga menduga ada penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Fafinesu B, Andreas Lalus ketika diwawancarai media ini, Selasa (09/2/2021) di kediamannya mengatakan, dirinya bersama dengan masyarakat Desa Fafinesu B telah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU dan DPRD untuk mengadukan adanya indikasi penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019/2020.
Menurut Andreas, sejumlah proyek fisik yang pengerjaannya menggunakan Dana Desa tahun 2019 tidak rampung, namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, kepala desa menyatakan realisasi anggaran mencapai 100 persen. Proyek fisik tersebut yakni pembangunan 1 unit sumur bor dengan anggaran Rp. 310.000.000.
“Selain itu, ada pula pengadaan sapi 88 ekor. Untuk proyek pembangunan sumur bor dikerjakan oleh kepala desa sendiri dan letaknya di depan rumah kepala desa tanpa pelelangan. Ada juga delapan unit rumah pada tahun 2020 bersumber dari dana desa, hingga kini pengerjaannya baru sebatas pembangunan tembok dan belum rampung,” ungkap Andreas.
Sementara pengadaan sapi dengan pagu anggaran Rp. 433.400.000 dan per ekor Rp. 4.925.000 itu, menurut Andreas juga dipotong oleh kepala Desa dan perangkat. Andreas mengaku bahwa beberapa hari lalu pihaknya bersama seluruh BPD sudah menemui kepala desa untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan sapi, dan kepala desa sendiri mengaku akan menggantikan kerugian negara dari dana pengadaan sapi sebesar 28.000.000 lebih, tapi sampai saat ini pun belum dikembalikan.
“Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, realisasi anggaran seratur persen. Tetapi kenyataan di lapangan lain. Sampai sekarang pengerjaan satu unit sumur bor itu belum selesai dari tahun 2019 sehingga LPJ 2019 diduga fiktif,” jelas Andreas.
Sementara Kepala Desa Fafinesu B, Yohanes Seko Haki ketika ditemui di kantor Desa Fafinesu B, selasa, (09/2) tidak memberikan tanggapan atas perintah sekertaris desa, Eduardus Lau yang juga merupakan ipar kandung kepala desa.
“Tidak usah kasih keterangan di wartawan karena urusan kita dengan Inspektorat bukan dengan wartawan, dan kita punya tahapan-tahapan,” ujar sekdes.
Sekdes juga mengatakan bahwa wartawan tidak punya tupoksi di desa, sehingga dirinya melarang Kepala Desa untuk memberikan keterangan.
Laporan: Aries Usboko