Kefamenanu-InfoNTT.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU mencatat ribuan tenaga kerja asal TTU yang bekerja secara ilegal di dalam negeri maupun luar negeri. Data jumlah angka tenaga kerja tersebut diperolah saat melakukan sosialisasi sekaligus pendataan usia angkatan kerja di beberapa titik dari 193 se Kabupaten TTU.
“Sesuai hasil data sementara dari beberapa desa, diketahui ada 6.274 orang yang bekerja secara ilegal,” kata Plasidus Wada, Kabid P2TK Dinas Nakertrans TTU, Jumat (30/4/2021) di aula Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Plasidus merincikan, dari 6.274 tersebut tersebar di beberapa negara dan daerah di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Sosialisasi ini bertujuan agar para TKI dan calon TKI memahami dan tidak salah jalan, di mana para calon TKI harus menempuh prosedur yang benar, yaitu melalui Disnaker Kabupaten TTU.
“Pemerintah tidak dalam posisi mendorong warga untuk menjadi TKI. Namun, sosialisasi ini juga akan memberikan pemahaman bagi warga TTU yang belum mendapat kesempatan bekerja di dalam negeri dan ingin bekerja ke luar negeri, mereka harus mendapat informasi yang jelas, tepat dan sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku dan tidak menjadi nonprosedural,” jelasnya.
Pantauan media ini, sosialisasi dilaksanakan melalui metode paparan dan diskusi yang dihadiri oleh dua kelurahan yaitu Kefamenanu Utara dan Aplasi. Turut Bhabinkamtibmas dengan menghadirkan masyarakat peserta sosialisasi. Kegiatan berjalan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Laporan: Aris Usboko