Kefamenanu-InfoNTT.com,- Willy Sonbay DPO buronan kasus korupsi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu diduga berkeliaran bebas. Hal ini diungkapkan Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Vicktor Manbait, S.H, kepada awal media beberapa hari lalu.
Victor merasa heran, mengapa terduga Willy Sonbay belum juga ditangkap hingga saat ini oleh Kejaksaan Negeri TTU. Hal ini tentu akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
“Pada tanggal 7 Desember 2020, Willy Sonbay terlihat oleh banyak orang sedang mengawal Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dalam peristiwa kerusuhan antar massa pendukung paslon tertentu di Desa Oelneke, Kecamatan Musi,” ungkapnya.
Dalam peristiwa ini, Bupati TTU juga diduga menganiaya Margorius Bana, salah satu warga pendukung paslon tertentu. Willy Sonbay terlihat melerai massa yang bertikai. Kasus penganiayaan ini akhirnya diadukan ke Polres TTU untuk diproses hukum.
Ia menambahkan, Willy Sonbay juga diajukan oleh Bupati TTU sebagai salah satu saksi yang meringankan dalam kasus penganiayaan tanggal 7 Desember 2020 lalu. Willy Sonbay bersama rekannya Tus Tokan mendatangi Markas Polres TTU pada 3 Februari 2021 lalu untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi korban penganiayaan.
“Jika benar Kejaksaan Negeri TTU telah menerbitkan DPO, tentunya Polres TTU juga mendapatkan tembusan dan salinan daftar nama DPO yang sedang diburu oleh tim intel jaksa. Herannya Willy Sonbay bertandang di Markas Polres TTU tapi tidak ditangkap polisi,” tanya Manbait heran. (Tim)