Kefamenanu-InfoNTT.com,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dibawa kepemimpinan Roberth Jimy Lambila, SH.,MH, mendadak mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Rabu (10/3) sore.
Kedatangan para penyidik Kejari TTU ini dengan memakai rompi khusus pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung Kajari Roberth Jimy Lambila yang didampingi Kasi Intel Kejari TTU Benfrid C. Foeh, Kasi Barang Bukti Rezza Faundra Afandi, Kasi Pidum Santi Efraim dan jaksa lainnya.
Informasi yang dihimpun media ini, kedatangan para jaksa di RSUD Kefamenanu ini dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Pantauan media ini, begitu tiba di RSUD Kefamenanu, tim penyidik Kejari TTU langsung masuk ke ruangan bendahara pengeluaran untuk mencari dokumen terkait proyek pengadaan Alkes di RSUD itu tahun 2015. Para penyidik nampak menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Kefamenanu.
Dari proses penggeledahan itu, tim penyidik Kejari TTU nampak berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Alkes tahun 2015.
Kepada awak media usai memeriksa ruang bendahara, Kajari TTU mengatakan, dirinya bersama tim penyidik Kejari TTU mendatangi RSUD Kefamenanu untuk melakukan penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk mencari tambahan dokumen terkait proyek pengadaan Alkes pada tahun 2015 yang diduga syarat korupsi.
“Kegiatan penggeledahan ini sudah mendapatkan izin resmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang. Penggeledahan ini juga untuk melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2015 lalu,” jelas Kajari Robert Lambila.
Terhadap kasus tersebut, lanjut Robert Lambila, hasil penyelidikan awal penyidik menyimpulkan bahwa pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu tahun 2015 lalu diduga fiktif. Sementara untuk dugaan kerugian negara, dari kekurangan spek terhadap sejumlah alkes dan ketiadaan alkes tersebut diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Ada Alkes yang fiktif, ada yang kurang spek. Untuk kerugian negara saat ini diperkiraan 500 juta rupiah lebih,” jelasnya.
Laporan: Aries Usboko