Diduga Tidak Bantu Kerja, Seorang Pemuda di Amfoang Barat Daya Tewas Dipotong

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Kasus pembunuhan kembali terjadi. Kali ini terjadi di RT 12, RW 06, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang. Korban dalam kasus ini atas nama Maksi Benu (22), dan pelaku Paulus Tamoes (38).

Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy melalui press realesnya kepada media ini, Jumat (22/1/2021) sore menjelaskan bahwa informasi ini bermula pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WITA. Di mana SPKT III IPDA Kuawantoro mendapatkan informasi melalui pertelpon dari Kapolsek Amfoang Selatan IPTU I Made Kumara, yang menyampaikan bahwa telah terjadi kasus pembunuhan di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya atas perintah Kasat Serse AKP Nofi Posu, SH.,S.I.K, sekitar pukul 10.00 Wita SPKT III IPDA Kuswantoro bersama dengan Kanit Serse Polsek Amfoang Selatan BRIPKA Robert Radja, SH dan salah satu anggota Polsek Amfoang Selatan BRIPKA I Made Astika, BRIPTU Amin Akbar serta anggota Sabhara BRIPKA Nursan menuju ke TKP.

“Menurut pengakuan pelaku, korban dipotong menggunakan parang sebanyak 2 kali di bagian leher dan nyaris putus. Perbuatan nekat pelaku ini diduga karena korban tidak mengindahkan perintah dari pelaku untuk membantu kerja di rumah,” ujar Randy.

Barang bukti juga sudah diamankan oleh Polisi dan kini pelaku kini sudah ditahan di Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penahanan ini juga sudah melewati tahapan medis, di mana telah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter Novita Nurul K.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *