Bupati TTS Serahkan SK Bagi 106 Tenaga PPPK, Kontrak Kerja Berlaku Sampai 31 Desember 2025

Penandatangan berita acara penyerahan SK bagi 106 tenaga PPPK di Kabupaten TTS.

Soe-InfoNTT.com- Sebanyak 106 orang tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 73 orang tenaga pendidik dan 32 orang tenaga penyuluh menerima SK PPPK, Selasa (02/3/2021) di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati TTS.

Dalam sambutannya, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun meminta kepada para PPPK agar segera melaporkan diri kepada kepala dinas pasca menerima SK, untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan.

Bupati juga berharap agar para PPPK bisa saling menjaga kebersamaan di sekolah atau di mana saja ditempatkan “Harus jaga kebersamaan dan saling menghargai antar sesama, sebab luar biasa perjuangan selama 2 tahun untuk mendapatkan SK tersebut,” ujar Bupati TTS.

Proses pembayaran hak para tenaga PPPK menurut Bupati, sudah dibayar haknya, oleh karena itu harus bisa menjadi pelayan yang baik serta menjaga integritas sebagai seorang guru dengan cara disiplin waktu dan juga tata berbusana.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS Linda Fobia menjelaskan, 106 orang tenaga PPPK tersebut sudah mengikuti tes pada bulan Februari tahun 2019. Setelah tes pada 2019, 106 orang kemudian dinyatakan lulus.

Para tenaga tersebut lanjut Linda, dikontrak dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan penandatanganan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung 1 Maret 2021.

“Kontrak kerja tenaga PPPK ini berlaku sampai pada 31 Desember 2025. Setelah itu akan dievaluasi, jika kinerja baik akan dilanjutkan atau diperpanjang masa kontrak,” jelasnya.

Penyerahan SK secara simbolis untuk 106 tenaga PPPK tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) TTS Marthen Selan,SH dan Kepala BKPP Linda Fobia.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *