Soe-InfoNTT.com,- Araksi NTT bersama Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten TTS kembali angkat suara terkait persoalan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking.
Araksi dan Pospera menilai penanganan dugaan kasus RSP Boking ada keraguan dan pembiaran dalam menangani kasus tersebut oleh penegak hukum. Sebab, kasus tersebut sudah berulang tahun di tangan penegak hukum.
Ketua Araksi Alfred Baun kepada wartawan, Rabu (21/7/2021) mengatakan, kasus tersebut sudah berulang tahun di tangan penegak hukum, oleh karena itu dirinya berharap agar segera diekspose dan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
“Publik sedang menanti hasil penangan kasus ini, sehingga kami berharap agar segera dituntaskan, sehingga siapa-siapa yang bertanggung jawab harus ditetapkan sebagai tersangka karena sudah merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus ada kepastian, di mana kasus ini sudah dua tahun berproses di Polres TTS dan diambil alih oleh Polda NTT, tetapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.
Hal senada disampaikan Ketua Pospera TTS, Yerim Fallo. Menurutnya, jika masih ada kekurangan pembuktian, Polda NTT harus terus melakukan pemeriksaan saksi atau proses hukum harus terus berjalan, sehingga ada kepastian.
”Kasus tidak boleh gantung, karena pembangunan RSP Boking ini menelan anggaran miliaran rupiah dan sudah merugikan masyarakat. Masih kurang bukti apa sehingga RSP Boking sampai hari ini belum ada peningkatan statusnya,” tanya Yerim.
Yerim mengaku, tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang sudah melakukan audit investigasi sampai turun ke lokasi RSP Boking, namun penangan kasus hukum terhadap pembangunan RSP Boking yang sudah rusak parah tersebut tidak ada titik terang.
Selain itu menurut Yerim, semua pihak yang terlibat dalam kasus RSP Boking sudah diperiksa menjadi saksi. Bahkan, hasil audit temuan kerugian negara mencapai 14 miliar, tetapi hingga hari ini belum diekspose.
Yery mengaku, semua proses pemeriksaan sudah selesai. Pembangunan RSP Boking terdiri dari 3 persoalan yakni, Mal administrasi, pelaksanaan yang bermasalah dan terdapat kerugian negara.
”Sudah hampir pasti ditemukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab. Sehingga harus segera diekspose untuk menentukan siapa bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika penanganan kasus tersebut tidak jelas, kepada siapa kami berharap. Kepada siapa kami harus percaya jika penegak hukum tidak tuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Laporan: Welem Leba