Oleh: Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH
(Pakar Hukum Pemerintahan FH Universitas Udayana dan STIKUM Kupang)
Pengembalian jabatan Camat Kota Hieronimus Bana, oleh Bupati TTU tanggal 5 Mei 2021, merupakan tindakan yang sesuai prosedur. Setidaknya, ada 4 alasan yang memberikan jastifikasi yuridis terhadap tindakan Bupati TTU Juandi David, yaitu:
Pertama, KASN melalui Surat Nomor 1656/KASN/4/2021, tanggal 27 April 2021, menyatakan bahwa KASN tidak mempermasalahkan apabila Bupati TTU mengangkat pegawai yang bersangkutan Kembali ke jabatan Camat, mengingat kewenangan Bupati TTU sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Keputusan Bupati TTU Nomor : BKD.X.862/116/2012 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Hironimus Bana, cacat prosedur. Mengingat, prosedur pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang diharuskan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak dilakukan. Tentunya, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Dikarenakan cacat prosedur maka berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan Bupati TTU saat ini dibenarkandalam membatalkan keputusan Bupati sebelumnya. Hal ini mendasarkan pada Pasal 52 ayat (1) huruf b, Pasal 52 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (2), Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keempat, Sebagai akibat pembatalan, maka Keputusan Bupati TTU Nomor : BKD.X.862/116/2012, harus dianggap tidak pernah ada, sehingga pihak yang dirugikan dalam hal ini Hironimus Bana, harus dikembalikan ke posisi jabatannya semula sebagai Camat Kota. Hal ini sesuai dengan Surat KASN yang tidak mempermasalahkan apabila Bupati TTU mengangkat pegawai yang bersangkutan Kembali ke jabatan Camat.
Tentunya, sangat disayangkan jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya pemfitnahan kepada Hironimus Bana, melalui pernyataan bahwa Ia (Hironimus Bana) dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti terlibat pengrusakan Balai Biinmafo pada 7 September 2011 lalu. Padahal dalam Keputusan BKD.X.862/116/2012, sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan tersebut.
Bahkan diketahui, empat terpidana pengrusakan balai Biinmafo, yaitu Lodofikus Marselus Afoan, Mikhael Naif, Agustinus Hale, Petrus Damianus Afeanpah, sudah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1254 K/PID/2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260 K/PID/2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1256 K/PID/2015, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1231 K/Pid/2015. ***