Kota Kupang-InfoNTT.com,- Herry F. F. Battileo, SH.,MH, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Propinsi NTT dinilai kabur dalam perkara menyeret mantan rektor PGRI, Antonius Kato S.Pd.,M.HUM terkait sengketa merek.
Pantauan awak media, sidang agenda eksepsi (Penolakan), Kamis (06/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, yang dibacakan advokat Herry F.F. Battileo SH.,MH, selaku penasihat hukum mantan rektor PGRI menjelaskan, bahwa dalam Surat Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK/PD-27KPANG/Euh.2/04/2018, dalam dakwaan tersebut adalah masalah merek atau sengketa merek.
Kepada media, Herry Battileo menegaskan, bahwa seharusnya bukan kewenangan peradilan umum melainkan kewenangan Peradilan Khusus (Peradilan Niaga). Di mana dakwaan jaksa penuntut umum hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/197/VI/2015/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 09 juni 2015 tanpa disertai adanya surat pengaduan berupa putusan hakim pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap
“Kita tim penasihat hukum nyatakan eksepsi karena dakwaan jaksa kabur,” ujar Herry.
Untuk diketahui bersama, adapun Rektor terdahulu dari terdakwa yang sebelumnya menggunakan logo YPLP PGRI NTT, antara lain Drs. Charles Manu (periode tahun 1999 sampai 2010), Samuel Haning S,H.,M.H (Periode tahun 2011 sampai tahun 2014) dan Antonius Kato, S,Pd.,M.H (periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018). Namun Drs. Charles Manu dan Samuel Haning tidak ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus a quo.
“Karena itu Jaksa Penuntut Umum meminta waktu beberapa hari untuk mempelajari,” ungkap Herry.
Majelis Hakim juga memberikan waktu beberapa hari kedepan dan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 11 Mei 2021. Sementara untuk putusan sela, yang dijadwalkan Selasa, 18 Mei 2021 kembali ditunda ke Selasa 25 Mei 2021. (*Tim)