Wajah Baru Pengadilan Negeri Oelamasi Sebagai Wujud Bakti bagi Masyarakat Kabupaten Kupang

Foto bersama usai penyampaian laporan kinerja

Oelamasi-InfoNTT.com,- Sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2019, banyak perubahan pada wajah Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi (Kabupaten Kupang) di era kepemimpinan Decky Arianto Safe Nitbani,SH.,MH.

Hal ini dibuktikan saat penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja instansi pemerintah (LKjlP) tahun 2019 pada Jumat (07/02/2020) di ruang rapat lantai II Pengadilan Negeri Oelamasi. Laporan kegiatan dan kinerja ini dihadiri Ketua Decky Arianto Safe Nitbani,SH.,MH, Wakil Ketua I Made A. Nugraha,SH.,MH, Sekretaris Marthen Dima,S.Pi, Para Hakim, Panitera dan sejumlah pegawai PN Oelamasi serta awak media yang bertugas di Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian laporan ini, Ketua PN Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani,SH.,MH di hadapan awak media mengatakan, pelaporan ini sebagai sebagai tujuan dan visi misi dari Mahkama Agung agar di tahun 2020 dapat terwujudnya wajah peradilan yang adil, di mana hukum harus menjadi panglima tertinggi, dan ini harus dirasakan masyarakat luas.

Alasan lain agar gerakan terwujudnya WBK ini karena didukung motto PN Oelamasi yakni BERANI (Berbakti, Efektif, Responsif, Akuntabel, Nyaman dan Independen). Yang mana motto ini harus dijalankan agar bisa terwujudnya PN Oelamasi yang Agung.

“Semua sistem ini harus hidup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam bekerja. Hal ini harus kita terus gaungkan dalam semangat kerja agar dapat mempertahankan nilai A, karena PN Oelamasi merupakan peringkat 1 di NTT untuk penyelesaian perkara,” jelas Ketua PN Oelamasi.

Sedangkan terkait sistem penyelusuran perkara pidana pada satker di NTT, PN Oelamasi berada pada urutan 1, yakni penanganan perkara pidana di tahun 2019 sejumlah 154 perkara. Untuk perdana sendiri, PN Oelamasi menangani 173 perkara dan tilang sebanyak 3.218 perkara.

Terkait sisa perkara pada tahun 2019 sejumlah 36 perkara, yang terdiri dari pidana, 8 perkara dan perdata 28 perkara. Untuk jenis perkara tahun 2019, penganiayaan sejumlah 34 perkara dan perlindungan anak 31 perkara. Sedangkan perdata gugatan, untuk perceraian ada 37 perkara dan perbuatan melawan hukum sejumlah 12 perkara.

“Perbandingan penanganan perkara tahun 2018 dan 2019 untuk pidana biasa mengalami penurunan dari 193 perkara menjadi 154 perkara (turun 20,21 persen). Sedangkan perdata gugatan mengalami kenaikan dari 71 perkara (2018) menjadi 97 perkara (2019),” ujar Decky.

Apapun jumlah perkara tahun 2019 yang tidak mengajukan upaya hukum Banding sebanyak 247 perkara (91,14 persen), jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi sebanyak 6 perkara (15,79 persen dan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK sebanyak 17 perkara (80,95 persen).

“Tentu semua yang ada di PN Oelamasi adalah tim yang sungguh solid. Di mana ini disatukan untuk menjaga kemandirian PN Oelamasi, meningkatkan kualitas kepemimpinan PN Oelamasi dan juga dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi PN  Oelamasi,” ungkap putra Timor ini.

Terkait sistem e-court yang dijalankan PN Oelamasi, hingga saat ini sudah menerima 27 perkara perdata. Yang mana setiap perkara yang didaftarkan lewat e-court, semua datanya akan dikirim melalui e-mail dan hakim pun wajib memverifikasi data agar akurat ketika di persidangan.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait