Kupang-InfoNTT.com-, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada lembaga kemasyarakatan desa Tanah Putih, Selasa (21/01/2020) di Kantor Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar bermitra dengan pemerintah desa dalam menyukseskan setiap program. Ada aturan pokok yang menjadi dasar atau acuan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, yaitu UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2004 tentang desa, Perda nomor 7 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di desa.
Matius Pandahuki, S.Sos, dari bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, dalam pemaparan materinya mengatakan, aturan yang sudah ada menjelaskan bagaimana memilih pemimpin, menyelenggarakan kegiatan, menyusun struktur pemerintahan. Oleh karena itu masyarakat harusnya sadar, pentingnya kehadiran lembaga kemasyarakatan di desa.
”Artinya kita diberi kewenangan dalam mengelola lembaga-lembaga yang sudah terbentuk dan perlu kerjasama yang baik dengan pemerintah desa, maka hasilnya akan menjadi pembangunan yang demokratis karena ada unsur kebersamaan dari komponen yang tak terpisahkan,” ujar Matius.
Lanjutnya, fungsi dan tugas lembaga-lembaga di desa adalah membantu pemerintah desa dalam mensejahterakan masyarakat. Desa punya peranan tersendiri dalam mengelola anggaran walaupun dalam struktur pemerintahan, desa paling dibawah.
Partisipasi menjadi tolak ukur dalam melaksanakan setiap kegiatan baik dalam urusan adat ataupun kegiatan lain dalam desa. Di mana sejak dulu hingga sekarang budaya masyarakat masih terpelihara yaitu gotong royong, swadaya atau rasa pengorbanan dari masyarakat, oleh karena itu mari gunakan pola ini sebagai acuan dalam memajukan desa. Inti dari suatu pertemuan adalah menemukan poin-poin penting sebagai bagian dari Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Abraham Kehi, Kepala desa Tanah putih dalam kesempatan itu mengharapkan agar kegiatan ini terus berlanjut setelah ditemukannya beberapa poin yang menjadi masukkan saat sesi diskusi bersama masyarakat.
“Kami akan melakukan diskusi lanjutan kaitan dengan perdes, dan tapal batas dengan desa tetangga. Saya berharap ke depan lembaga adat membackup kami pemerintah desa untuk duduk bersama dalam mencari solusi kaitan dengan perdes dan tapal batas yang telah menjadi persoalan saat ini,” ujar Abraham.
Laporan: Mexi Bani