Kupang,- Keluarga besar korban terindikasi covid-19 Almarhum Marthen Sakbana yakni istri, anak-anak dan Keluarga Besar Sakbana, Nome, Reinnamah, Foeh serta Ufi membuat surat terbuka terkait proses penanganan pasien covid-19 di RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang. Surat terbuka ini ditulis oleh anak kandung almarhum Marthen Sakbana yakni Arbian Sinarto Sakbana, Rabu 03 Juni 2020.
Dalam surat terbuka itu tertulis, ungkapan ini kami sampaikan atas meninggalnya Suami, Ayah, Anak, Saudara tercinta kami Almarhum Marthen Sakbana pada hari Senin, 25 Mei 2020 di Rumah Sakit Umum Prof.Dr. W.Z. Johannes Kupang. Kami keluarga percaya bahwa peristiwa iman yang kami alami ini, tidak diluar dari kuasa dan rancangan Tuhan. Namun dengan kegundahan hati dan batin yang terus bergejolak, rasanya berat untuk menerima proses yang telah berjalan, yang menurut kami ada bagian-bagian yang janggal. Sampai puncaknya keluarga menerima hasil berupa surat keterangan terlampir, bahwa yang menyebabkan almarhum meninggal bukanlah Covid 19.
Atas dasar surat yang kami terima itulah, maka keluarga besar mengambil langkah ini yang dianggap perlu untuk memulihkan dampak sosial, psikologis dan ekonomi yang keluarga besar alami. Adapun ungkapan rasa hati ini kami sampaikan dalam 4 hal yaitu ucapan terimaksih, pertanyaan, permintaan dan harapan.
1. Ucapan Terima Kasih
Berkenaan dengan sakit, perawatan, sampai meninggalnya Almarhum Suami, Ayah, Anak, Saudara tercinta kami, yang dimakamkan pada hari itu juga. Maka kami keluarga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada : Managemen Rumah Sakit Kartini, Managemen Rumah Sakit Umum Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Tim Instalasi Pemulasaran Jenasah RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos yang telah bersedia meminjamkan alat kerja (sekop) pada saat penutupan liang lahat beserta tim yang mengerjakannya.
2. Pertanyaan
Dari ungkapan terima kasih sebagai keluarga atas apa yang suami, ayah, anak, kakak adik saudara kami alami semenjak penanganan dan perawatan, sampai diambil alih oleh Satgas percepatan penanganan covid 19 Kota Kupang, ternyata meninggalkan bekas luka yang mengganggu bahkan menyayat sendi-sendi hubungan keluarga serta sosial. Hal ini selanjutnya melahirkan pertanyaan bagi kami keluarga, yang ditujukan langsung kepada oknum kepala Isntalasi pemulasaran jenasah RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang dan juga Satgas percepatan penanganan covid 19 Kota Kupang.
➢Atas ijin siapa sehingga pada proses evakuasi jenasah, anda melakukan siaran langsung melalui media sosial “facebook”? Sedangkan Kami keluarga besar, tidak pernah di mintai ijin untuk menayangkan secara langsung di media sosial. Apakah ini semua atas ijin atau perintah dari managemen RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang. Mohon penjelasan!
➢Atas ijin siapa sehingga dalam proses siaran langsung pada menit awal video tersebut, anda menyampaikan secara gamblang dan vulgar kepada masyarakat bahwa ini adalah jenasah pasien covid 19?
Yang menjadi pertanyaan kami, berdasarkan apa sehingga anda berani memvonis jenasah sebagai pasien covid 19 sedangkan keluarga belum mendapatkan kepastian hasil dari pihak RSUD? Ataukan anda sendiri yang memeriksa sampel swab tersebut? Mohon penjelasan! Pada menit 16 dan 19 dengan jelas menyebutkan nama jenasah. Kami sebagai keluarga tidak pernah dikonfirmasi untuk menyebutkan nama di siaran langsung anda. Apakah ini perintah managemen RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang, ataukah perintah dari Satgas percepatan penanganan covid 19 Kota Kupang, atau atas inisiatif sendiri?
➢Tahukah anda bahwa akibat dari apa yang anda lakukan itu, saudara kami yang mewakili keluarga sejak awal almarhum dirawat di RS. Kartini s/d meninggal dan dimakamkan mendapat tekanan psikologis yang luar biasa dari keluarga dan kenalan karena dianggap gagal dalam bernegosiasi dengan pihak managemen RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang agar jenasah saudara kami dimakamkan secara wajar dan layak.
➢Tahukah anda bahwa dengan melakukan siaran langsung, semua keluarga secara psikologis tertekan? Keponakan almarhum langsung diusir dari pertemuan keluarga yang sedang berlangsung saat berita ini sampai di kampung karena empat hari sebelumnya almarhum sendiri yang mengantarkan dia ke kampung.
➢Tetangga di sekitar lingkungan almarhum tinggal langsung mengambil langkah penghadangan dengan memasang portal pada lorong masuk rumah, karena merasa cemas dan takut, mengingat almarhum dikenal baik dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
➢Tahukah anda, bahwa akibat dari siaran langsung siang itu, keluarga mengalami kerugian materi/ekonomi karena usaha, barang dan jasa kami harus ditutup?
➢Bagi satgas percepatan penanganan covid 19 Kota Kupang yang bertugas sejak dari kamar jenasah sampai lokasi pemakaman. Mengapa pembiaran jenasah di lokasi pemakaman dibiarkan lebih dari satu jam sebelum di tutup? Apakah ini memang bagian dari prosedur?
➢Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk menutup liang lahat? Mengapa tidak satupun tim yang menggunakan APD, padahal menurut kalian ini adalah jenasah covid 19? Bagaimana sebenarnya koordinasi yang berjalan antara kalian, sehingga ada penelantaran jenasah, yang kemudian oleh rasa kemanusiaan, relawan berinisiatif untuk meminjam alat (sekop) ke orang terdekat yaitu Ketua DPRD Kota Kupang? Mohon penjelasan.
3. Dari serangkaian pertanyaan di atas, maka kami sebagai keluarga besar almarhum menyatakan permintaan kepada para pihak:
A. Managemen RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang dan tim Satgas percepatan penanganan covid 19 Kota Kupang untuk memberikan klarifikasi kepada kami keluarga secara khusus dan masyarakat secara luas melalui media cetak dan elektronik berkaitan dengan semua proses yang telah berjalan.
B. Meminta kepada managemen RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang untuk memberikan pembinaan kepada oknum Kepala instalasi pemulasaran jenasah agar menghargai dan menjaga privasi, karena kami berpendapat bahwa oknum seperti ini tidak pantas ada dalam posisi itu dalam soal pelayanan kepada masyarakat.
C. Kepala instalasi pemulasaran jenasah RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang saudara Dani Manu(akun FB) untuk datang meminta maaf secara pribadi kepada keluarga dan menjelaskan kepada publik berupa konferensi pers video klarifikasi kemudian di upload melalui media sosial facebook menggunakan akun yang sama pada saat anda membuat video siaran langsung, dan membuat klarifikasi di depan semua wartawan media cetak dan elektronik.
D. Terkait pertanyaan dan permintaan kami di atas, kami memberikan tenggang waktu maksimal 2 X 24 jam untuk direspon. Bila permintaan ini tidak diindahkan, maka kami keluarga besar akan mengambil langkah lain.
E. Setelah keluarga besar menerima hasil rekam medik dari pihak RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang yang ternyata menunjukkan bahwa almarhum murni meninggal bukan karena positif covid-19, maka kami keluarga bersepakat untuk memindahkan jasat almarhum dari TPU Fatukoa ke pekuburan keluarga. Mohon difasilitasi dari Pemerintah Kota Kupang dan Pihak RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang.
4. Harapan dan Saran
A. Kami keluarga besar berharap bahwa dari serangkaian proses yang telah kami alami ini, dikemudian hari tidak terjadi lagi.
B. Kami berharap kepada pihak management RSUD Prof.Dr.W.Z Johannes Kupang agar dalam pelayanan, bisa memilah mana yang menjadi prioritas. Seperti pada contoh kasus yang baru saja kami alami, sehingga menjadi jelas status seorang pasien. Sistem birokrasi yang suadah ada, bisa ditinjau ulang agar tidak memakan waktu serta lebih transparan sehingga tidak membingungkan, merugikan serta menyulitkan masyarakat.
C. Khusus bagi Satgas percepatan penanganan covid 19 Kota Kupang, kami berharap agar dalam menjalankan tugas, tidak mengabaikan rasa kemanusiaan, dan dapat menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Surat terbuka ini ditembuskan kepada Ketua Satgas Covid 19 Kota Kupang, Kepala Pemulasaran Jenazah RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang, Dinkes Provinsi NTT, Dinkes Kota Kupang, Dinsos Kota Kupang, Pimpinan DPRD Kota Kupang dan Kepala BNPB Kota Kupang. (*)