Oelamasi-InfoNTT.com,- Kegiatan Team Building Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Bersinergi Wujudkan Zona Integritas WBK/WBBM di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Demikian tema kegiatan dua instansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kupang, Jumat (17/07/2020) di taman warna PN Oelamasi.
Pantauan media ini, kegiatan berlangsung pagi hari sekitar pukul 07.00 wita dengan diawali senam pagi bersama. Nampak solidaritas serta penuh dengan canda tawa beesana kedua instansi tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani,SH.,MH., kepada media ini usai kegiatan mengatakan, bagaimana membangun komunikasi antara lembaga baik itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang maupun Pengadilan Negeri Oelamasi dengan tujuan membangun sebuah karakter untuk lebih memahami tupoksi secara kelembagaan. Contohnya komunikasi baik dalam proses perlimpahan perkara, kemudian dalam proses penyelesaian serta pemeriksaan di persidangan.
“Baik antara Penuntut Umum mewakili lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan Majelis Hakim dalam hal ini Pengadilan Negeri Oelamasi, baik tentang jadwal jamnya, sehingga kemudian bagaimana menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Artinya hak dan kewajiban dari sisi terdakwa, Penuntut Umum maupun dari sisi Majelis Hakim harus dapat berkomunikasi dengan baik,” ujar Decky.
Menurutnya, jika semua berjalan baik, maka akan ada penampakan pelayanan peradilan bagi para pencari dan pengguna peradilan itu dengan maksimal, apalagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sedang dalam proses menuju WBK dan Pengadilan Negeri Oelamasi yang sudah WBK, maka harus ada kerjasama dan saling dukung. PN Oelamasi sendiri sedang dalam tahap proses menuju WBBM di tahun 2020 ini.
“Dengan adanya Team Building seperti ini, seperti senam bersama, maka ada kedekatan yang bisa saling memahami dan menghargai satu dengan yang lain sehingga komunikasi tidak salah. Akan terasa indah jika membangun komunikasi dengan kordinasi dan saling menjaga kewenangannya masing-masing. Hal ini tentu menguntungkan bagi para pencari dan pengguna pelayanan di peradilan baik di Pengadilan Negeri Oelamasi, maupun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kedepannya,” ungkap pria murah senyum ini.
Decky berharap agar dalam dunia peradilan, baik Kejaksaan maupun Pengadilan, dapat memberikan pelayanan dan rasa keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Kupang. Rasa keadilan itu adalah dalam berproses baik di tingkat penuntutan maupun di tingkat pemeriksaan di pengadilan, hak-hak dari para pencari keadilan itu tidak diabaikan, tidak di kebiri atau tidak dihilangkan, sehingga antara hak dan kewajiban harus seimbang, artinya harapan penegakan hukum untuk memberikan edukasi tentang pelayanan peradilan dilaksanakan dengan baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atau Pengadilan Negeri Oelamasi dapat terwujud.
“Harapan untuk menuju WBBM itu adalah peningkatan kualitas pelayanan yang awalnya cukup baik dapat ditingkatkan agar jauh lebih baik. Contohnya pelayanan sidang, apalagi dengan kondisi sekarang Covid-19 sehingga sidangnya secara virtual. Ketepatan kami dalam eksekusi persidangan baik di Kejaksaan dan Pengadilan maupun di Rutan, yang mana para tahanan berada, dapat terkoneksi dengan baik dan tepat waktu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa semuanya harus dipersiapkan secara matang, seperti alat-alat perlengkapan sidang secara virtual, sehingga ini dapat dijalankan dengan baik. Khususnya para terdakwa tidak boleh merasa hilang haknya, karena tidak bisa bertemu secara fisik atau secara langsung. Hak-hak mereka harus terlayani dengan baik.
“Ini adalah salah satu contoh kualitas pelayanan yang baik. Begitu juga dengan area-area atau zona yang memang tidak boleh orang luar masuk secara bebas. Jadi semua segi harus diberikan rasa nyaman, bukan saja untuk pencari keadilan tetapi juga bagi Hakim, Panitra dan juga juru sita kami. Hal yang sama berlaku bagi teman-teman dari Kejaksaan, seperti Penuntut Umum maupun para staf,” pungkas Decky.
Laporan: Sigit Seran
Editor: Chris Bani