Polres Kupang Akan Tindak Tegas Penyebar Berita Bohong Terkait Aksi di Tuapukan

Paur Humas Polres Kupang, AIPDA Lalu Rohandy Hidayat

Kupang-InfoNTT.com,- Adanya pemberitaan di beberapa media online, bahwa petugas Kepolisian Polres Kupang melakukan penembakan terhadap warga eks Timor Timur yang melakukan aksi penyampaikan aspirasi tanggal  10 Desember 2020 sekitar pukul  09.00 wita di depan camp Tuapukan adalah tidak benar. Demikian disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH.,SIK.,M.Si, melalui Paur Humas Polres Kupang, AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Sabtu (12/12/2020) malam kepada awak media.

Menurut Rohandy, pemberitaan yang dimuat tersebut tidak berimbang, di mana tanpa konfirmasi ke pihak Polres Kupang dan cenderung provokasi serta menyudutkan pihak Kepolisian Polres Kupang.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak benar bahwa Personil Polres Kupang yang sedang melakukan pengamanan penyampaian aspirasu oleh warga di Tuapukan ditembak. Itu bohong dan tidak benar. Tidak ada korban akibat tembakan  aparat,” tegas pria yang akrab disapa Randy ini.

Menurutnya, warga eks Timor Timur yang dianggap korban penembakan juga sudah memberikan klarifikasi bahwa luka yang dialami bukan akibat senjata milik Polisi. Luka yang dialami adalah seperti terkena senapan angin.

Randy juga mempertegas bahwa pihak kepolisian Polres Kupang akan menindak tegas pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax. Polisi juga sudah bertidak sesuai aturan, karena kegiatan penyampaian pendapat tersebut tidak memiliki izin dari  gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kupang, maupun dari Polres Kupang sendiri. Apalagi dilaksanakan di depan jalan yang dapat mengganggu kamtibmas pengguna jalan.

“Saat mereka diminta mundur, malah mereka menyerang anggota dengan menggunakan tongkat bendera dari kayu, melempar petugas dengan batu, merusak beberapa kendaraan dinas maupun sepeda motor milik anggota serta masyarakat yang melintas,” ungkap Randy.

Ditambahkannya, penyebaran berita yang tidak benar alias hoax melalui media sosial diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1). Di mana pada pasal tersebut menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita informasi bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik akan ditindak sesuai hukum.

Laporan: Humas Polres Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *