Polres Alor Segera Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TKBM Kalabahi

Paralegal LBH SURYA NTT bersama para pelapor

Kalabahi-InfoNTT.com,- Polres Alor akan segera melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kalabahi. Keterangan ini disampaikan Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Alor, paralegal Wawan Abdullah Goran,SH, Sabtu (25/01/2020) sore.

“Kami sudah menghubungi penyidik dalam rangka menanyakan perkembangan pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang kami laporkan pada tanggal 24 September 2019, dan penyidik telah mengkonfirmasi akan segera melakukan gelar perkara”, ungkap Wawan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Wawan, kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat terutama Anggota TKBM Kalabahi yang berjumlah 152 orang, karena dengan dana yang diduga telah digelapkan oleh Pengurus Koperasi periode sebelumnya adalah dana pensiun atau simpanan hari tua anggota koperasi.

“Perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini tentu sangat diperhatikan perkembangannya oleh masyarakat terutama anggota koperasi, bagaimana tidak? dana kurang lebih 2 Miliar tersebut nantinya digunakan sebagai uang pensiun atau simpanan hari tua anggota koperasi. Sehingga kami sangat berharap penyidik dapat segera melakukan gelar perkara”, ungkap Wawan.

Menurut Wawan, gelar perkara sudah saatnya dilakukan untuk mengetahui tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana ketentuan teknis dalam penyidikan pada Pasal 32 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, karena baik pelapor, saksi sudah dipanggil dan diambil keterangannya beserta dokumen-dokumen laporan keuangan koperasi sudah diserahkan ke Penyidik sekitar dua bulan yang lalu.

“Pelapor dan saksi sudah diambil keterangannya serta dokumen-dokumen laporan keuangan dari pengerus periode sebelumnya sudah diserahkan ke penyidik sekitar dua bulan yang lalu, sehingga laporan ini sudah saatnya untuk segera digelar perkarakan, sesuai ketentuan teknis dalam penyidikan pada Pasal 32 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,”jelas Wawan.

Dugaan penggelapan ini muncul ketika Pengurus Koperasi mengadakan laporan keuangan Tahun Buku 2018 tertanggal 28 Desember 2018, setelah tujuh tahun tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan atau sekedar menyampaikan laporan keuangan kepada anggota.

Dari laporan tersebut baru diketahui banyak kejanggalan mengenai keuangan koperasi yang seharusnya diduga telah mencapai kurang lebih 3 Miliar, namun yang dilaporkan hanya 1,1 Miliar, ada sekitar 2 Miliar uang koperasi yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga Pengurus Koperasi TKBM Kalabahi yang didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan ke Polres Alor sejak tanggal 24 September 2019. (Tim)

Pos terkait