Pihak Marten Konay Cs Sudah Empat Kali Tumbang di Meja Hijau

Kupang-InfoNTT.com, – Saling klaim atas status kepemilikan tanah ahli waris antara pihak Marten Konay dan keturuan Bety Bako Konay, rupanya kian seru untuk disimak sebagaimana dibeberkan Elimelek Konay dan Piet Konay, sang ahli waris berdasarkan putusan inkra Mahkamah (MA) RI nomor 3171.

Kepada media ini saat silahturahmi keluarga Bety Bako turunan Konay di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Elimelek Konay mengatakan, apa yang ditegaskannya di media terkait tantangan kepada Marten Konay untuk saling adu bukti hukum dan sejarah adalah berdasarkan fakta, bukan sekedar gertak sambal.

Bacaan Lainnya

“Sekali lagi saya tegaskan, jika Marten Konay memiliki bukti hukum sebagaimana yang dikoar – koarkan, maka mari kita saling adu biar publik tahu dan tidak terus dibodohi dengan beragam kebohongan yang menyesatkan. Ini perlu diklarifikasi secara jernih biar tidak memberi penyesatan serta pembohongan kepada masyarakat dengan pernyataan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang benar,” tegas Elimelek.

Lebih jauh Elimelek menjelaskan, pihaknya tidak akan gentar dengan semua pernyataan menyesatkan Marten Konay yang diduga telah melakukan berbagai cara pembelaan diri seolah – olah dia yang berhak atas tanah ahli waris dimaksud. Padahal semua dokumen dan bukti hukum yang dimiliki adalah palsu dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Dikatakan Elimelek, apa yang telah diutarakan di media adalah suatu kebenaran dari fakta hukum, termasuk masyarakat juga sudah paham dan tidak terkecoh lagi dengan semua pernyataan bohong yang disampaikan Marten Konay. Artinya dirinya akan mengambil sikap tegas untuk melakukan perlawanan hukum terhadap klaim hak dari Marten Konay Cs, jika terus berulah dengan dalil – dalil kebohongan yang menyesatkan publik.

“Saya kira kebenaran akan benar apabila dapat dibuktikan secara hukum. Sejauh ini jika klaim Marten Konay tidak bisa dapat dibuktikan secara hukum, apakah itu disebut kebenaran? Begitupun terkait sindiran Marten Konay yang menyebut Diri saya adalah Sutay, sementara dokumen Negara yang menerbitkan identitas saya adalah Konay. Emang dia (Marten Konay) tahu apa tentang kata Sutay? Tolong dijelaskan,” tantang Elimelek.

Piet Konay, sang ahli waris sesungguhnya yang disebut Marten Konay telah mengelabuhi publik dengan nama Piet Yohanes dan Elimelek Sutay, akhirnya membantah pernyataan sesat Marten Konay, sebagai peryataan yang mengada – ada dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Piet Konay mengatakan, Semua tuduhan yang dilontarkan Marten Konay adalah rekayasa untuk merampas haknya sebagai ahli waris sah turunan Bety Bako Konay. Apalagi sudah dikuatkan dengan putusan MA RI termasuk empat kali kalah di meja hijau, tetapi masih juga membuat alibi pembenaran seolah-olah mereka pemenang dan bukan yang kalah telak atau keok di meja hijau.

Menurut Piet Konay, pihaknya adalah asli dan benar – benar turunan dari Bety Bako Konay, sedangkan mereka adalah turunan dari Urbanus Neluk. Jadi jika Marten Konay tidak tahu tentang sejarah dan seluk beluk tanah Bety Bako Konay, maka sebaiknya tidak usa lagi berkoar – koar dengan pernyataan sesat yang membodohi masyarakat tanpa ada bukti hukum.

Terkait Surat Baptis yang dipersoalkan Marten Konay, Piet menegaskan, surat baptisan asli ada pada dirinya. Artinya jika Marten Konay mengatakan surat baptisan asli ada pada mereka, maka itu surat asli tapi palsu dan pihaknya akan tempuh jalur hukum.

“Kami akan gugat pihak gereja yang mengeluarkan surat asli tapi palsu itu. Kami benar-benar telah mengantongi putusan asli MA RI nomor 3171. K/ PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan terggugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah dari keturunan Bety Bako Konay. Jadi putusan asli MA RI tersebut ada pada saya,” ungkap Piet Konay.

Sementara itu Kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay, E. Nita Juwita, SH, MH, kepada media mengatakan, pihaknya akan tetap mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum atas hak – hak kliennya.

“Jika klaim pihak Marten Konay adalah ahli waris sah, maka kami pertanyakan, di manakah bukti hukum yang menjadi dasar klaim dirinya termasuk putusan MA RI yang berpihak padanya,” tanya Advokat senior Peradi ini didampingi Advokat Herry Battileo, SH,.MH dari LBH Surya NTT. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *