Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadian Negeri (PN) Oelamasi melaksanakan sidang online perkara pidana, Kamis (26/03/2020) di ruang sidang Garuda. Sidang Online ini merupakan inisiasi dan prakarsa dari PN Oelamasi dibawah arahan dan pimpinan KPN Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH, MH.
”Sidang online ini untuk mencari solusi dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19. Di mana faktor kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, meskipun demikian tupoksi pengadilan dalam memberikan layanan peradilan dalam memenuhi hak pengguna pengadilan tetap harus berjalan dan terpenuhi,” ujar Decky.
Agenda persidangan yang dilakukan secara online pertama kali ini adalah tuntunan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Decky A.S. Nitbani, SH.,MH, Hakim Anggota Wayan E.S. Utama, SH dan Made A. Dwipana, SH, MH, di mana dengan hakim di ruang sidang mengadakan teleconference bersama jaksa penuntut umum, Nelson Tahik, SH dari kantor kejaksaaan kabupaten Kupang dan terdakwa dari Rumah Tahanan Kupang.
Sidang online berjalan dengan baik, dengan ketersediaan jaringan internet yang stabil, sebagaimana insfrastruktur jaringan dan peralatan teknologi informasiyang telah didukung sepenuhnya dengan anggaran oleh Mahkamah Agung RI bagi seluruh Pengadilan dibawahnya.
Dengan adanya sidang online ini, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam situasi dan kondisi pandemic covid-19, sehingga layanan peradilan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada.
Laporan: Chris Bani