Pengadilan Negeri Oelamasi MoU Tahun Kedua dengan LBH Surya NTT

Foto bersama usai penandatanganan MoU antara PN Oelamasi dan LBH Surya NTT

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang telah dilakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dalam hal layanan pos bantuan hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Senin (06/01/2020) di kantor PN Oelamasi.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua PN Oelamasi Decky Arianto Safe Nitbani, SH; MH dan Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita, SH; MH yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Sekretaris Pengadilan Negeri Oelamasi dan Panmud Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua PN Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH., memberikan apresiasi yang tinggi kepada LBH Surya NTT yang telah menjalin kerjasama Pelayanan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu baik dari segi hukum maupun finansial selama tahun 2019.

“Dengan kinerja yang memuaskan dan terbukti sebagai LBH yang telah Terakreditasi dapat bertanggung jawab dengan MoU yang telah disepakati dan tentunya perlu semakin ditingkatkan kinerjanya pada tahun ke 2 kerjasama ini di tahun 2020, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan prima,” kata Arianto.

Decky juga mengingatkan agar pelayanan yang diberikan bebas dari pungutan-pungutan apapun termasuk juga dengan aparatur di PN Oelamasi agar sama-sama menjauhkan diri dari hal-hal yg tidak relevan lagi tersebut, karena PN Oelamasi menjadi satu-satunya PN di Indonesia Timur yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi ((WBK) dari Pemerintah melalui Kemenpan RI.

Sedangkan Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita SH; MH mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Oelamasi atas kepercayaan yang diberikan pada tahun ke-2 ini kepada LBH SURYA NTT sebagai Pemenang Lelang untuk layanan jasa Konsultasi hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Kepercayaan ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Selanjutnya, sebagai Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo, SH; MH mengatakan tentunya sangat berterimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Oelamasi atas kepercayaannya kepada LBH Surya NTT menempati Posbakum dan memang sebagai satu-satunya LBH yang terakreditasi di Kabupaten Kupang.

“Kami akan berusaha berikan pelayanan hukum yang lebih terbaik dari tahun – tahun kemarin. Saya juga sudah tegaskan pada paralegal yang piket dan juga kepada rekan advokat yang stand by untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui Posbakum,” ujar Herry. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *