Pengadilan Negeri Oelamasi Dukung Sensus Penduduk Tahun 2020

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kupang mengadakan sosialisasi pengisian sensus penduduk secara online Tahun 2020, Senin (09/03/2020) di kantor PN Oelamasi.

Pantauan media, sosialisasi ini diikuti oleh Ketua PN Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, SH, MH bersama seluruh jajaran dan juga melibatkan pengguna pengadilan yang sementara berada di kantor PN Oelamasi, baik para pihak jaksa, polisi maupun pengacara.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi ini, warga Pengadilan Negeri Oelamasi melakukan pengisian sensus penduduk online tahun 2020 secara bersamaan dengan mengakses website sensus.bps.go.id yang dipandu langsung oleh Kepala BPS Kabuaten Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane bersama Tim BPS.

Untuk pengisian Sensus Penduduk Online dapat dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020, dan satu orang dapat mengisikan data diri satu keluarga. Karena pengisian ini sangat mudah sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Sedangkan penduduk yang tidak berpartisipasi dalam pengisian sensus penduduk online akan mengikuti sensus penduduk wawancara yang diselenggarakan pada tanggal 1 sampai 31 Juli 2020 oleh petugas dari BPS Kabupaten Kupang.

Ketua PN Oelamasi, Decky A.S. Nitbani, SH, MH berhasil menginput data sensus dan mendapatkan tanda bukti sensus. Dirinya sangat mendukung dan siap mensukseskan sensus penduduk tahun 2020 dengan berkomitmen terus mengajak pengguna pengadilan untuk turut berpartisipasi di sensus online.

”Kami bahkan menyediakan layanan setiap jam kerja bagi pengguna pengadilan untuk mengakses sensus.bps.go.id dan mengisi datanya di pengadilan dengan cukup membawa kartu keluarga dan akta nikah atau cerai untuk dipandu oleh petugas pengadilan maupun petugas BPS sampai dengan berakhirnya sensus online tanggal 31 Marer 2020,” jelas Decky.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *