Amabi Oefeto Timur – InfoNTT.com,- Pemerintah Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang mendapat Jaring Penanganan Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi NTT yang disalurkan oleh Dinas Sosial Provinsi NTT, Rabu (16/09/2020) siang.
Kepala Desa Oemolo, Kornelis Babys ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemprov NTT ini untuk membantu masyarakat dalam masa pandemik covid 19. Bantuan ini berupa beras kana segera disalurkan kepada masyarakat.
“Satu KK mendapat 60 kilogram. Di Desa Oemolo ada 13 KK yang mendapat bantuan ini. Selanjutnya nanti pada tahap berikut, masyarakat Desa Oemolo akan menerima bantuan dalam bentuk uang,” ungkap Kades Oemolo.
Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat calon penerima bantuan untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, sehingga secepatnya diproses bantuan ini.
“Kali ini sedikit berbeda prosesnya, karena rekening milik warga akan dibuka secara kolektif. Setiap masyarakat berhak mendapat bantuan berupa uang senilai 300 ribu rupiah,” jelasnya.
Diketahui bersama bahwa Pemerintah Nusa Tenggara Timur sejak bulan Agustus 2020 mulai mendistribusikan bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) berupa bantuan sebanyak 5.763.780 ton beras bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19 di wilayah provinsi NTT.
Penerima bantuan merupakan warga tidak mampu yang masuk dalam data penerima bantuan dampak pandemi COVID-19 yang terdata pada pemerintah desa maupun kelurahan setempat.
Laporan: Chris Bani