Pembebasan 30.000 Napi Dalam Menghadapi Ancaman Covid-19, Menanti Cerminan Restoratif Justice

Oleh: Volkes Nanis,SH.,M.H

Memahami perjalanan keadilan restoratif, akan diuraikan secara singkat perjalanannya dalam konteks sejarah keadilan restoratif itu sendiri. Bahwa sepanjang sejarah umat manusia, keadilan restoratif menjadi model peradilan pidana yang dominan. keadilan restoratif merupakan tawaran untuk kembali ke sistem peradilan yang relatif belum lama kehilangan esensinya, akibat terus menerus diintervensi negara dan kelompok kepentingan yang berpengaruh.
Inti dalam penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yakni proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat. Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, dengan memperbaiki kerugian dan berdamai dengan korban serta masyarakat.
Bicara tentang kerugian korban yang harus dibayar pelaku kejahatan, keadilan restoratif sudah mengenalnya sejak 40 abad lalu. Dalam Code of Ur-Nammu, Kitab Hukum tertua yang ditulis sekitar tahun 2000 SM di Sumeria misalnya, ditemukan kewajiban membayar ganti rugi kepada korban kejahatan kekerasan. Pembayaran ganti kerugian sebagai sanksi atas kejahatan harta benda ditemukan pula dalam Code of Hammurabi yang diperkirakan ditulis tahun 1700 SM di Babylon. Berikutnya, hukum Romawi mewajibkan pencuri membayar dua kali nilai objeknya.
Norma tersebut termasuk yang ditorehkan tahun 449 pada dua belas “lempeng” gading yang dikenal sebagai “Selusin Prasasti” (Twelve Tables).

Bacaan Lainnya

Tawaran Penerapan Model Restoratif Justice di Indonesia

Reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana di Indonesia di  masa mendatang menunjukkan sejumlah indikator ke arah suatu peradilan pidana yang akan  mengedepankan keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, dan korban.  Hal ini sebagai model yang mencerminkan nilai-nilai ideologi dan nilai sosiokultural masyarakat Indonesia yang bercirikan serasi, selaras, dan seimbang seperti terkandung dalam Pancasila.Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan pengaturan terhadap beberapa hal. Salah satunya batas penerapan asas keadilan restoratif tidak hanya terbatas pada tindakan pidana ringan, tetapi juga diterapkan pada tindak pidana berat seperti pembunuhan.

Pembebasan 30.000 Napi dalam menghadapi Covid-19

Bahwa tindakan pemerintah dalam pembebasan sejumlah napi yang telah menjalani duapertiga masa tahanannya dengan pertimbangan karena Bapas diindonesia sudah over kapasitas atau melampuai batas sesungguhnya .,Hal ini perlu dilakukan pemerintah agar menghindari penumpukan dan kerumunan napi dalam ruangan Bapas karena dikuatirkan sangat rentan terjadi penularan covid-19 didalam ruang Bapas, kemudian penilaian pemerintah untuk membebaskan para napi anak karena anak masih mempunyai harapan untuk kembali kejalan yang benar bahkan pemerintah juga sementara i berpikir untuk membebaskan napi yang berusia lanjut (korupsi) dengan pertimbangan karena alasan kemanusian dalam menghadapi
adanya serangan Covid-19 yang kini melanda Indonesai bahkan dunia. Menyikapi kondisi ini pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Ham mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui bahwa tingkat hunian napi melebihi ruang Bapas diindonesia hal ini sebagai akibat dari tingginya kriminalitas diindonesia.Kondisi ini tentu berdampak pada alokasi anggaran kebutuhan makan untuk para napi yang sangat banyak dimana menurut pengakuan dan rilis Kemenkumham 2019 dana atau biaya makan minum napi sebesar 1,7 triliun merupakan lonjakan besar hal ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah narapidana yang bertambah bahkan semakin melebihi kapasitas Lapas dan Rumah Tahanan.
Merujuk data dari Kemenkumham, biaya makan narapidana tahun 2017 sebesar Rp 1,088 triliun, sementara pada 2018 naik menjadi Rp 1,391 triliun angka ini tentu sangat besar apalagi dalam situasi terkini indonesia memusatkan anggaran untuk menanggulangi penularan covid-19

Fiat justisia ruat coelum,

pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Pepatah ini kemudian menjadi sangat populer karena sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam penerapannya, adagium tersebut seolah-olah diimplementasikan dalam sebuah kerangka pemikiran yang sempit bertopeng dalih penegakan dan kepastian hukum.Tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Namun sayangnya, sistem formil tersebut dalam praktiknya sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka
yang berbalutkan atribut penegak hukum.

Menanti Asa penerapan Konsep Keadilan Retoratif

Menghadapi situasi negara yang kian terdesak dengan serangan Covid-19 menuntut pemerintah untuk mengeluarkan beberapa kebijakan dan keputusan salah satunya adalah pembebasan 30.000 narapidana diseluruh indonesia. Jika Negara ini mengakomodir dan menerapkan konsep keadilan restoratif tentu banyak persoalan yang bersifat ringan tidak semestinya berujung di pengadilan dan akan berakibat dari banyaknya narapidana di Lapas. Hal ini juga akan berakibat dari bocornya anggaran negara yang sangat besar umtuk kebutuhan para narapidana selama menjalani putusannya.

Keuntungan lain juga akan dirasakan oleh korban karena pada dasarnya konsep keadilan restoratif mengakomodir kepentingan korban berupa Restitusi dari pelaku yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat. Jadi pada intinya mekanisme tata acara dalam peradilan pidana berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Pada Konsep keadilan restoratif ini penyidik diharapkan menggunakan kewenangan Diskresinya untuk mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan para pihak baik keluarga korban dan pelaku untuk bersama-sama memilih jalan terbaik melalui suatu proses mediasi.,Jika hal ini diterapkan dan diakomodir dalam penegakan hukum indonesia akan sangat bermanfaat dan harapan pelaku tentunya tidak dilabeli stikma negatif ditengah kehidupan masyarakat karena perbuatan yang pernah dilakukannya.

Semoga…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *