Kupang-InfoNTT.com,- Adanya Surat Nomor, B/5067/IX/RES.7.5/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan, Mabes Polri lewat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyampaikan atau menjawab pengaduan masyarakat dari Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe Nomor, 30/SP/KAKH-HFFB/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020.
Perihal Pengaduan dan Mohon Keadilan untuk Ditinjau Kembali Laporan Polisi Nomor, LP/B/184/V/RES 1.11/2019/SPKT di Polda NTT dari Pelapor atas nama Mariantji Manafe itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Terlapor Lanny M. Tadu, SE yang disidik oleh Ditreskrimum Polda NTT. Demikian hal ini disampaikan advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH kepada media ini, Senin (12/10/2020).
Rujukan yang dikeluarkan Mabes Polri menurut Herry, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi dari Pelapor kepada Terlapor, Surat Pengaduan Masyarakat dari pihaknya selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe dan Surat Koorspripim Polri Nomor, B/681/VI/WAS.2.4/2020 Spripim tanggal, 29 Juni 2020 perihal mohon menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat.
Atas rujukan tersebut, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dimaksud dengan tindak lanjut yang dilakukan adalah melimpahkan surat pengaduan itu kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya Herry mengatakan, pelimpahan surat pengaduan itu disertai dengan 3 poin arahan yakni, melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara di maksud dengan berpedoman pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntabel.
“Poin kedua adalah, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Selanjutnya poin ketiga mengarahkan agar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkaranya,” jelas Herry.
Menurut Herry, jawaban surat pengaduan dari Bareskrim Mabes Polri kepadanya disertai tembusan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda NTT. (Tim)