Kepala Desa Lilo Bersama Bendahara Adukan Sekdes ke Komisi I DPRD TTS

Pertemuan di ruang komisi I DPRD TTS membahasa persoalan desa Lilo

Soe-InfoNTT.com,- Kepala Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS Ireni Alunat dan beberapa masyarakatnya mengadukan sekretaris dan beberapa perangkat desa Lilo ke Komisi I DPRD TTS, Kamis (04/06/2020) siang.

Kades Ireni mengadukan Sekdes perangkat desanya lantaran sekretaris tersebut tidak mau menandatangani SPJ yang telah diverifikasi oleh pihak kecamatan. Kades Lilo bersama rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan, Lusianus Tusalakh dan Thomas Lopo.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Komisi I, Ireni Alunat mengatakan Sekertaris Desa Lilo dan sejumlah perangkat desa tidak menandatangi SPJ Tahun 2019 sehingga telah memperhambat proses pencairan anggaran Dana Desa Tahun 2020.

Dirinya juga telah meminta bantuan kepada Camat Amanatun Utara, Meki Neno untuk memfasilitasi proses penandatanganan SPJ namun hingga saat ini belum ada hasil. Oleh sebab itu, Ia bersama bendahara desa dan beberapa warga desa Lilo mengadu ke Komisi I.

Camat Amanutun Utara, Meky Neno yang juga ikut terlibat dalam pengaduan tersebut membenarkan jika perangkat desa Lilo menolak menandatangani SPJ. Dari pendekatan yang dilakukannya, diketahui para perangkat desa tidak menadatangani SPJ karena pekerjaan fisik tahun 2019 belum tuntas. Alasan lain karena mereka tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik di desa tersebut.

Ketua Komisi I, Uksam Selan menanggapi pengaduan tersebut dan meminta agar perkerjaan segera dituntaskan dalam waktu dekat ini, serta meminta kepada camat untuk mengawal sehingga tuntas pekerjaan fisik tersebut.

Uksam juga mendorong kades dan camat untuk melaporakan persoalan tersebut ke Bupati, sehingga bisa diberikan waktu untuk segera menyelesaikan persoalan pembangunan tersebut serta tidak memperhambat proses pencairan anggaran Tahun 2020.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *