Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Minggu (13/12/2020) malam sekitar pukul 23:30 wita, di halaman rumah Benyamin Doga.
Demikian disampaikan Aipda Lalu Randy, Paur Humas Polres Kupang melalui press reales (14/12) sore. Di mana laporan tersebut sudah ada di tangan Polres sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/XII/2020/Sek Kutim, Tanggal 14 Desember 2020 Pukul 01.00 Wita.
Menurut Randy, adapun pelapor atas nama Noh Elkana Lay alias El (46) dengan alamat di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Korban sendiri merupakan anak kandung dari pelapor yakni Rolis Andersthen Lay (16) yang merupakan pelajar SMA kelas XI. Sedangkan terlapor atas nama Semuel Riwu yang juga beralamat di Desa Nunkurus.
“Ada saksi saksi saat kejadian yakni saksi 1 Abraham Lay, saksi 2 Andre Nara Rohi dan saksi 3 Benyamin Doga. Semuanya beralamat di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Randy juga mengungkapkan kronologis kejadian yang berawal dari saksi 1 sedang duduk di pinggir jalan, lalu terlapor datang langsung memukul kepala saksi 1, sehingga saksi 1 bertanya alasan Ia dipukul.
Mendengar saksi satu bertanya, korban yang sedang berada di teras rumah saksi 3, lalu keluar kearah jalan desa. Pada saat sudah mendekati saksi m 1 dan terlapor, korban mendengar terlapir sedang berkata kepada saksi 1. “Panggil lu pung bapa El, mai pung puki tu?,” ujar Randy menirukan laporan dari pelapor.
Lanjutnya, Karena mendengar bahasa kasar tersebut, korban yang tidak terima ayahnya di maki, bertanya kepada terlapor alasan ayahnya dimaki dengan bahasa kotor. Namun terlapor langsung mengejar saksi 1 yang sedang berjalan kearah rumah korban dengan menggunakan sebuah kayu.
Selanjutnya karena tidak mendapat saksi 1, terlapor kembali berlari kearah korban yang sudah berada di halaman rumah saksi 3 dan langsung memukul korban dari arah depan dengan menggunakan kayu tersebut. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kanan dan leher bagian belakang serta luka robek pada dagu.
“Tidak terima dengan keadaan anak kandungnya, pelapor kemudian langsung datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Timur,” pungkas Randy.
Laporan: Humas Polres Kupang