Kupang-InfoNTT.com,- Kantor Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan layangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta terkait dengan silang pendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT tanggal 18 Mei 2020 tentang penghentian proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh Penasehat Hukum (PH) Mariantji Manafe yang ditujukan kepada Lanny M. Tadu, SE direktur BPR Christa Jaya Kupang.
Surat pengaduan dengan Nomor 30/SP/KAKH-HFFB/VI/2020 dari Kantor Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan tertanggal, 13 Juni 2020 itu ditandatangani oleh Herry F.F Battileo, SH.,MH, E. Nita Juwita, SH.,MH, Ferdianto Boimau, SH.,MH, Fredik Asraka, SH, Denete S.L Sibu, SH dan Ferdi Pegho, SH dengan memuat perihal “Pengaduan dan Mohon Keadilan untuk ditinjau kembali Laporan Polisi Nomor : LP/B/184/V/RES.1.11/2019/SPKT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur”.
Reales yang diterima media ini, setidaknya terdapat 18 poin alasan dalam isi surat pengaduan ke Kapolri tersebut. Diantaranya, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Herry Battileo mengatakan, ketentuan Pasal 372 KUHPidana sebagaimana di atas, unsur-unsurnya apabila ditelaah lebih lanjut dengan menghubungkan fakta-fakta dan rangkaian kronologis masalah sebagaimana dijelaskan diatas adalah, unsur-unsurnya meliputi unsur Subjektif Delik dan unsur Objektif Delik.
Lanjut Herry, subjektif Delik yakni diduga ada kesengajaan dari terlapor Lanny M. Tadu, SE, Direktur PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang untuk menguntungkan diri sendiri. Kesengajaan ini dilakukan dengan cara melakukan pendropingan atau suplesi kredit secara sepihak, tanpa sepengetahuan pelapor selaku istri sah dan ahli waris dari Wellem Dethan (Alm).
Hal ini terbukti dalam fakta persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Kls I A Kupang dalam Perkara Nomor : 208/PDT.G/2019/PN KPG bahwa suplesi atau pendropingan dana sebesar Rp. 110.000.000,- dan sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut tanpa adanya akad kredit.
Sedangkan Objektif Delik yakni meliputi, Unsur Barang Siapa. Unsur ini menunjuk pada orang sebagai subjek hukum, bahwa terlapor adalah Lanny M. Tadu, SE, Direktur PT. Bank Christa Jaya Perdana. Dalam hal ini sangat jelas melakukan dugaan Penggelapan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 seluas 488 M2 an. Wellem Dethan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 168 seluas 334 M2 an. Wellem Dethan adalah PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang yang beralamat di Jalan Frans Seda No.16, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu Herry menambahkan, adanya Unsur Dengan Sengaja atau Melawan Hukum. Hal ini menunjuk pada adanya fakta bahwa pada saat baki kredit telah lunas alias nol yakni pada tanggal 3 Januari 2017 namun terlapor tidak mengembalikan secara patut 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 seluas 488 M2 an. Wellem Dethan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 168 seluas 334 M2 an. Wellem Dethan yang dijaminkan oleh Bapak Wellem Dethan (Alm) pada PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang, oleh karena itu dengan tidak mengembalikan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek hak tanggungan tersebut jelas sudah ada unsur dengan sengaja atau melawan hukum.
Selanjutnya bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”.
Unsur-unsurnya meliputi, Subjektif Delik yakni di duga ada kesengajaan dari terlapor Lanny M. Tadu, SE selaku Direktur PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang untuk menguntungkan diri sendiri. Kesengajaan ini dilakukan dengan cara melakukan pendropingan/suplesi kredit secara sepihak, tanpa sepengetahuan pelapor selaku istri sah dan ahli waris dari Wellem Dethan (Alm), hal ini terbukti dalam fakta persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Kls I A Kupang dalam Perkara Nomor : 208/PDT.G/2019/PN KPG bahwa suplesi/pendropingan dana sebesar Rp. 110.000.000,- dan sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut tanpa adanya akad kredit.
Unsur Objektif Delik yakni meliputi unsur, Barang Siapa. Sudah jelas bahwa yang melakukan dugaan penipuan adalah Lanny M. Tadu, SE, Direktur PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang.
Surat pengaduan Penasehat Hukum Mariantji Manafe dari kantor advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan yang ditujukan ke Kapolri itu juga dilayangkan tembusan masing-masing kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai Laporan) di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Kompolnas Republik Indonesia di Jakarta, Itwasum Mabes Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kadiv Propam Mabes Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Kadiv Hukum Mabes Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Kapolda Nusa Tenggara Timur di Kupang, Ombusman Nusa Tenggara Timur di Kupang, Itwasada Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang dan Bidpropam Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang. (Tim)