Kadis PUPR Kabupaten Kupang dan Ketua UKPBJ Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Lelang Proyek

Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Frans Taloen

Kupang-InfoNTT.com,- Kado pembangunan berupa pekerjaan fisik non fisik bagi 166 Desa dan 17 Kelurahan di Kabupaten Kupang nampaknya telah berjalan di sebagian desa. Namun ada juga masyarakat desa yang menjadi korban akibat muatan kepentingan dan saling lempar tanggungjawab di tubuh pejabat daerah.

Seperti diungkapkan Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Frans Taloen kepada awak media, Rabu (21/10/2020) bahwa salah satu yang terkendala adalah di Desa Niukbaun. Di mana sebenarnya  sudah berjalan, akan tetapi yang punya hak mengeksekusi adalah pihak Dinas.

Bacaan Lainnya

“Kalau soal sistim, ketika kita lelang kalau ada sanggah-banding maka kita hentikan. Ketika mau berproses ulang pasti akan masuk sistim lagi, nah ketika masuk sistim inilah mereka akan tindaklanjut terhadap proses, apakah proses itu? Bila langsung dilanjutkan atau ada kendala lain terkait dengan sistim bisa saja kita lanjut dan bisa saja kami hentikan baru bisa berproses ulang,” ujar Frans.

Dilanjutkan Frans, pihaknya tidak punya kewenangan jauh soal penentuan pemenang. Ia juga meminta maaf kepada awak media karena tidak menghafal 4 tahapan proses pelelangan.

“Itu kewenangan ada di dia (Kadis PUPR) untuk menyatakan gagal atau tidak, alasan dia menerima sanggahan yang disampaikan penyanggah, iya menerima hanya beliau tidak mengatakan dilanjutkan dengan cara apa. Nah, karena memang seharusnya TPK yang terkait dengan itu kan setelah menyatakan gagal lelang dikembalikan ke kami. Ketika di kami yang tadi saya lelang ada empat hal, empat hal itu minta maaf saya tidak hafal tapi diantaranya adalah pemasukan penawaran lelang, kemudian dilanjutkan atau tender ulang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jikalau pemasukan ulang maka peserta lelang pasti upload ulang berkas yang baru, tapi kalau dilanjutkan maka tidak kasih masuk lagi, tinggal yang sudah ditunjuk pemenang itu diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan,” tegas Frans.

Frans juga membeberkan, bahwa persoalan ini murni katidakseriusnya Kadis PUPR Kabupaten Kupang soal pekerjaan jalan tersebut. “Memang sudah ada proses dan sudah ada pemenang, namun oleh peserta lelang ada yang sanggah sampai dengan sanggah banding. Sanggah banding itu ditujukan ke Kepala Dinas, kepada pemilik proyek dalam hal ini Dinas PU sehingga beliau menyatakan bahwa itu gagal lelang namun tidak menyebutkan gagal lelang jadi tindaklanjut seperti apa, bisa penawaran ulang atau lelang ulang,” ungkap Frans.

Menurut Frans, semantara ini para bawahannya yakni pokja lagi memikirkan rumusan tepat guna mendapatkan solusi atau jalan keluarnya. “Mereka ada rapat sama – sama, hasil lelang mereka itu mengatakan bahwa surat yang disampaikan kepada Kepala Dinas, SKP terhadap pemenang tidak ada ternyata ada. Pokja akan mengambil keputusan apa yang harus mereka lakukan sehingga hari ini mereka lagi bahas itu kalau hasilnya ada kita akan sampaikan,” tambahnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Jhony Namseo dihubungi via Telepon mengatakan apa yang dilontarkan Frans Taloen itu amat baik, namun sebagai seorang pejabat wajarnya secara etika tidak boleh mengumbar dan menyerang pihak lain di Media dan utamakan komunikasi dan koordinasi dengan cara yang lebih bijak.

“Sebaiknya pak Frans koordinasi, saya tidak marah, yang pak Frans omong (bicara) di kaka adik wartawan itu mungkin, tapi bisa juga tidak. Contohnya, pak kabag juga pernah janji di media bahwa soal pekerjaan jalan tersebut tanggal 29 September sudah ada pemenang, tapi buktinya sekarang pak Frans bilang lain lagi. Jadi hari Senin baru kita jabarkan proses dan mekanismenya sesuai ketentuan secara lengkap saja,” ujar Kadis. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *