Gandeng Pemateri LBH Surya NTT, Wahana Visi Indonesia Gelar Pelatihan Paralegal Komunitas Desa

Soe-InfoNTT.com,- Dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman hukum, Wahana Visi indonesia (WVI) melakukan pelatihan paralegal komunitas desa di Kabupaten Timor Tenggah Selatan (TTS) sejak tanggal 1 sampai 3 Desember 2020 di Timor Megah Hotel.

Calon peserta paralegal berasal dari Desa Kele, Desa Basmuti, Desa Nobi-Nobi, Desa Sopo, Desa Bone dan Desa Kuanfatu. Kegiatan ini mengusung tema Lokakarya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pelatihan paralegal komunitas desa/adat di Kabupaten TTS sebagai salah satu upaya membangun sinergitas OBH terakreditasi dengan paralegal masyarakat desa/adat.

Bacaan Lainnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan dimaksud, pada Rabu (02/12/2020) dengan materi yang disampaikan terkait teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis untuk kasus pidana serta gugatan untuk kasus perdata dan TUN.

Awal materi disampaikan oleh advokat Jidon Nubatonis, S.H.,M.H terkait teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis untuk kasus pidana. Di mana dijelaskan bahwa pentingnya pengetahuan hukum masyarakat sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban.

“Bila merasa haknya terganggu, segera lapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini polisi, dan jika melihat, mengetahui serta merasa sedang atau akan terjadi suatu tindak pidana harus segera lapor,” pinta Jidon.

Pemateri berikutnya disampaikan Advokat Ferdy Boimau, S.H.,M.H terkait gugatan perdata serta Tata Usaha Negara (TUN).

Dijelaskan Ferdy, paralegal Desa/Adat mestinya hadir sebagai pihak penengah yang mampu memberikan solusi sesuai kearifan lokal di desa agar para pihak yang memilki masalah hukum dapat menyelesaikan masalah dengan upaya damai.

Ferdy berpesan agar paralegal mampu mendalami ilmu hukum dengan baik, terutama harus bisa membedakan masalah hukum mana yang masuk dalam  ranah hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara agar tidak  menyesatkan para pencari keadilan.

“Saya harap paralegal mampu mendalami ilmu yang sudah disampaikan agar bisa membedakan masalah mana yang masuk litigasi dan nonlitigasi,” harapnya.

Selanjutnya materi juga ditambahkan oleh pendiri dan pengawas LBH Surya NTT sekaligus Advokat senior, Herry F.F Battileo, S.H.,M.H, pada, bahwa peran paralegal sangat penting. “Paralegal adalah ujung tombak dalam memperjuangkan keadilan di seluruh sudut kampung khusunya di Propinsi NTT,” ungkapnya

Untuk itu Herry berpesan kepada calon paralegal agar jangan takut jika membela kebenaran, meskipun banyak tantangan namun tetap berdiri untuk memperjuangkan kebenaran.

Pantauan media ini, kegiatan tersebut juga turut hadir kepala pusat penyuluhan dan bantuan hukum badan pembina hukum nasional kementrian hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, S.H.,M.H.

Kepada calon paralegal, Kartiko berpesan bahwa seorang paralegal layaknya sebagai tunas, media bagi masyarakat yang belum paham hukum bisa menjadi paham melalui paralegal yang ada di Desa masing-masing.

Diharapkannya, paralegal bisa bergabung dengan oragnisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi untuk terus menegakan keadilan dan kebenaran.

“Paralegal adalah media yang terus mengedukasi, advokasi, di masyarakat terkait masalah-masalah yang ada. Untuk itu saya harap paralegal bisa bergabung dengan OBH yang terverifikasi dan akreditasi untuk terus menegakan keadilan dan kebenaran,” tutupnya

Sekedar informasi, terkait verefikasi dan akreditasi sebagaimana amanat undang-undang No.16 tahun 2011 tentang batuan hukum. Dalam pasal 7 menyebutkan untuk verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan tiga (3) tahun sekali.

“Untuk verifikasi dan akreditasi ini menjadi target kinerja dari seluruh kantor wilayah kementrian hukum dan HAM diseluruh indoneisa,” tutur Kartiko

Sementara itu, penanggung jawab WVI wilayah Kabupaten Kupang, TTS dan ALOR, Pince Siska Analia saat dimintai tanggapannya mengatakan tujuan kegiatan ini agar ada peningkatan kapasitas calon paralegal di Kabupaten TTS, mengingat sudah begitu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pince juga berharap para calon paralegal bisa banyak jaringan kedepan yang bisa diakses dalam hal ini Kepolisan, Kejaksaan. Serta kasus yang ditangani bukan hanya kasus anak namun kasus umum juga.

“Kita harap mereka bukan hanya menangani kasus-kasus anak tapi kasus-kasus lainya juga,” harap Pinces. (Tim)

Pos terkait