Dokter Jane Diduga Bocorkan Hasil Rekam Medis Pasien Terduga Covid-19 Di Medsos

Keluarga pasien didampingi tim dari LBH Surya NTT ketika minta klarifikasi pihak rumah sakit

Kupang-InfoNTT.com,- Gara-gara membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19, Dokter Jane, Sp.Rad yang berdinas di Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang, akhirnya dilaporkan keluarga pasien melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT ke Polda NTT.

Kasus yang sempat heboh di medsos dengan melampirkan hasil rekam medis dan nama jelas pasien yang telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Prof. WZ. Yohanes Kupang ini, ternyata berujung pada persoalan hukum dan pelanggaran kode etik Kedokteran Indonesia yang dilakukan Dr. Jane, sebagaimana di amanatkan pasal 16.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum yang ditempuh pihak keluarga pasien dengan melaporkan kasus ini ke LBH Surya NTT adalah semata – mata menggugat pertanggung jawaban hukum Dr. Jane, yang telah secara sadar, tahu dan mau membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19 ke publik tanpa se ijin pasien dimaksud.

Fakta yang terkuak sebagaimana di beberkan pihak keluarga pasien kepada Media ini menyebutkan bahwa pasien yang adalah orang tua mereka, saa ini mengalami ganguan dan tekanan psikologis, hingga tak mau lagi makan dan minta dikeluarkan dari Rumah Sakit.

Salah satu keluarga pasien yang enggan namanya di tulis kepada media ini mengatakan, pihaknya sangat menyesali tindakan kemanusiaan yang melawan hukum dan kode etik kedokteran yang dilakukan Dr. Jane. Apalagi secara sadar mempublikasikan hasil rekam medis orang tua kami ke publik.

“Ini yang kami gugat dan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang atas tindakan kemanusiaan yang telah melukai kami sebagai pihak keluarga. Kami telah memberikan kuasa kepada pihak LBH Surya NTT untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTT”. Tegasnya.

Pihak LBH Surya NTT yang diwakilkan stafnya, Rama Vicky Mbura SH dan Mutiara Ayako Manafe SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal dan segera melaporkan kasus ini ke Polda NTT sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga pasien.

“Tindakan Dr. Jane ini, menurut kami sudah keterlaluan dan melawan hukum sebagaimana diamanatkan pasal 16 kode etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi klien kami dan meminta pertanggungjawaban hukum Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK.Lerik Kota Kupang”. Tandas Rama Mbura, di amini Muthiara Manafe. Ditambahkan Zet Misa, SH salah satu staf pada kantor LBH SuryaNTT mengtakan bila diekspos melalui media sosial grup pada Facebook maka konsekwnsi hukumnya jelas dikenakan Undang – uandang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. Nanti kita liat saja bila sudah dilaporkan tergantung pengembangan pihak penyidik kepolisian pungkasnya.

Sementara itu Pihak RS. SK. Lerik Kota Kupang, melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha, Anderias Woli, SH kepada media ini diruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan seputar kasus tersebut, mengingat pihaknya menggunakan sistem satu pintu. Dirinya berjanji akan segera memberikan klarifkasi dari pihak RS. Lerik. Kota Kupang pada hari ini, mengingat saat ini Direkturnya tidak berada ditempat.

“Kami akan segera menyampaikan keluhan pihak keluarga pasien yang didampingi tim LBH Surya NTT untuk segera memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh Dr. Jane”. Ungkapnya. (Tim)

Pos terkait