Soe-infoNTT.com,- Dalam rangka mencegah penularan virus covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pembatasan pelayanan tatap muka dan menganjurkan pelayanan secara online.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil TTS, Abner Tahun kepada media ini, Selasa (19/5/2020) mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kementerian, Gubernur dan jga Bupati terkait menjaga jarak dan tidak boleh ada kerumunan.
“Sesuai arahan dari Kementerian, Gubernur, dan Bupati terkait upaya pencegahan penularan covid-19, kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar melakukan kepengurusan secara online,” ujar Tahun.
Abner menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan informasi terkait pelayanan online ke masyarakat baik itu di tingkat kecamatan hingga ke desa-desa. Bahwa meskipun dalam kondisi seperti ini, seluruh masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan di Dinas Dukcapil TTS yakni secara online.
Meskipun demikian, ketika masyarakat berdatangan meminta pelayanan dengan cara tatap muka, Disdukcapil masih melayani dari jam 08:00 ssampai dengan pukul 12.00 wita dengan tetap melaksanakan pelayanan sesuai protokol kesehatan. Lewat dari jam tersebut pelayanan dilakukan secara online.
“Kami menyediakan beberapa tempat cuci tangan serta sabun di depan kantor. Masyarakat juga diberi syarat untuk menggunakan masker saat datang ke kantor. Sejauh ini, pelayanan kependudukan oleh Disdukcapil berjalan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kami melayani bagi mereka yang memang sangat membutuhkan yakni dalam keadaan mendadak,” ungkapnya.
Abner berharap masyarakat mau menjalankan pola hidup yang sehat, tetap berada di rumah dengan memanfaatkan pelayanan online jika tidak mendesak.
Laporan : Welem Leba