Soe-infoNTT.com-, Komisi II DPRD TTS mengundang Kepala Dinas Pariwisata TTS Tian J. Tallo untuk mengklarifikasi terkait pengaduan Sekretaris Dinas Pariwisata George Pelondou atas dugaan tidak ditandatanganinya Surat Perintah Membayar (SPM) tunjangan hari raya Aparatur Sipil Negara di lingkup Dinas Pariwisata TTS yang telah diajukan sejak Jumat (15/5/2020) lalu
Hadir dalam pertemuan itu ketua Komisi II Imanuel Ollin berserta para anggota Melianus Bana, Antoneta Nenabu, Gaudrntius Ninu, Laurens Jehau dan Simon Bako, Selasa (19/05/2020) di ruang rapat Komisi II DPRD TTS.
Dalam penyampaian klarifikasinya, Kadis Pariwisata mengatakan bahwa terkait dengan pengaduan tersebut, dirinya sudah ditelepon oleh salah satu anggota Komisi II dan memilih tidak hadir pada hari kemarin (Senin 18 Mei 2020) saat pertemuan awal, untuk menjaga situasi agar tidak terjadi konflik antara pihak yang mengadu ke DPRD.
Tian Tallo mengaku telah terjadi kejadian yang luar biasa pada tanggal tanggal 4 Mei lalu, di mana Sekretaris Dinas Pariwisata TTS membuat usulan untuk melakukan monitoring Covid 19, namun sesuai aturan yang masuk dari gugus tugas kabupaten ke dirinya sebagai pimpinan di Dinas Pariwisata bahwa semua staf tidak bisa ikut dalam monitoring tersebut.
Sebagai Kepala Dinas, Tian juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati TTS bahwa dirinya sudah tidak bisa bekerja sama dengan Sekretaris Dinas Pariwisata yang tidak ada lagi kerjasama serta keharmonisan. Dalam kesimpulan Kadis terakhir bahwa berkas yang ingin ditandatangani sudah diantar ke bagian keuangan sejak kemarin.
Ketua Komisi II DPRD TTS Imanuel Ollin meminta agar kepala dinas fokus untuk mengurus THR para stafnya. Sedangkan terkait ketidakharmonis, itu adalah masalah internal dan kewenangan Bupati.
“Kadis saat ini harus fokus pada hak para pegawai di dinas Pariwisata. Masalah internal di dinas itu kewenangan Bupati,” ujar Imanuel.
Laporan: Welem Leba