Kualin-InfoNTT.com,- Diduga mabuk miras seorang warga di RT 010/RW 005, Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Benyemin Silla (25) tewas ditikam, Kamis (29/10/2020), setelah sebelumnya ada joget-joget bersama di tempat pesta kumpul keluarga tepatnya di rumah Danial Naklui warga setempat.
Kepada wartawan via media sosial WhatsApp, Jumat (29/10/2020) Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, STK.SIK.,MH., melalui Kanit Pidum Aipda Emil Pingak menguraikan kronologis kejadian, bahwa kasus tersebut terjadi di tempat pesta kampung Enoneten tepatnya di rumah Danial Naklui sebagai pemilik pesta.
Emil Pingak menguraikan, kejadian terjadi di mana sebelumnya pada Kamis (28/10/2020) ada acara kumpul keluarga di rumah Danial Naklui. Usai acara pertemuan keluarga dilanjutkan dengan acara makan bersama serta acara bebas atau joget-joget dan dansa antara tamu undangan yang hadir dan tuan pesta.
Tepat pukul 00:00 wita Jumat dini hari terjadi keributan antara korban Benyemin Silla (25) warga setempat dan tersangka AB dan DB serta RK yang sebelumnya antara korban dan para tersangka meneguk miras bersama. Selanjutnya mulai terjadi keributan yang berhujung pengroyokan antara tiga orang tersangka kepada korban.
Perkelahian atau pengeroyokan tersebut berujung maut, di mana tiba-tiba tersangka AB mengambil sebilah pisau yang disimpan pada pinggangnya langsung menghunus atau menikam korban tepat pada bagian dada sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban langsung jatuh ke tanah berlumuran darah hingga akhirnya tewas di TKP.
Selanjutnya melalui telepon, warga setempat langsung menghubungi aparat Polsek Kualin. Setelah mendapat informasi Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang didampingi anggota Kanit Reskrim Bripka Amandus Billy, Kanit Provost Bripka Karel Kleing dan anggota lainnya langsung menghubungi dokter dan menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP.
Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang dan anggota tiba di TKP tepat pukul 03:00 Wita dini langsung melakukan olah TKP dan identivikasi terhadap jazad korban bersama dokter. Sedangkan para tersangka langsung dibekuk dan dibawa ke Polsek Kualin untuk proses hukum lebih lanjut.
Setiba di Polsek Kualin dua tersangka yakni AB dan DB oleh Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang, Kanit Provos Bripka Karel Kleing dan Kanit Res Bripka Amandus Billy langsung dibawake Polres TTS, sedangkan tersangka RK masih diamankan di sel tahanan Polsek Kualin.
Kedua tersangka AB dan DB diterima oleh Kanit Pidum Aipda Emil Pingak, Kanit Tipideksus Aipda Maks Kleing dan anggota langsung mengamankan kedua tersangkadi dalam sel tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut.
Emil mengatakan, akibat perbuatan para tersangka yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka para tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 338 ayat (2) dan (3) sub pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara.
Perlu diketahui juga bahwa kedua tersangka yakni AB dan DB yang sementara diamankan di sel tahanan mapolres TTS merupakan bapak dan anak kandung. Sedangkan korban sudah diserahkan ke keluarga untuk disemayamkan usai olah TKP dan identifikasi.
Laporan: Tim