Bupati TTS: Tenaga Honor Dievaluasi Datanya Bukan Diberhentikan

Bupati TTS

Soe-InfoNTT.com,- Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat pemberitahuan ke seluruh lingkup pimpinan OPD yang ditandatangani oleh Sekda Marthen Selan, SH pada tanggal 03 November lalu dengan Nomor surat BU.059/203/11/2020 menyampaikan secara jelas terkait pengurangan tenaga honor.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pengurangan tenaga honor ini rangka upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta keterbatasan kemampuan keuangan Daerah yang disebabkan pandemi Covid-19 dengan menurunnya dan transfer Pusat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada Tahun 2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami berkurang atau penurunan Rp 163.846.639.600 sesuai Peraturan Kementrian Keuangan nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun 2020 dalam rangkah penanganan pandemi covid-19 yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati TTS nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati TTS nomor 63 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun 2020.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2021 APBD TTS berkurang dan atau menurun sebesar Rp 163.846.639.60 sesuai portal Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 29 September 2020. Kaitannya dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas maka dengan ini Pemkab TTS juga memberitahukan kepada semua tenaga honorer dalam lingkup Pemda Kabupaten TTS, agar segera menyiapkan diri dengan membuka usaha dan menyiapkan diri berusaha secara mandiri.
Terakhir, diinformasikan kepada seluruh tenaga honorer di Lingkup Pemkab TTS yang telah berkontribusi dalam membantu Pemda TTS guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten TTS dengan ini Pemda menyampaikan terima kasih yang tak terhingga.

Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST.,MT.,saat dikonfirmasi di halaman kantor Bupati TTS, Senin (16/11/2020) mengatakan, Sekda sudah keluarkan surat yang mana pihaknya lebih menekankan pada pendataan ulang. Hal ini dilakukan karena ada tenaga honorer yang tidak masuk kerja bahkan sudah meninggal tapi namanya masih tetap ada. Jadi inti surat dari Sekda tersebut untuk pendataan kembali bukan diberhentikan.

Menurut Bupati, pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga para honorer namun perlu ada evaluasi. Selain itu juga untuk menetralisir pengeluaran dana. Pemkab TTS sudah memberi arahan agar setiap OPD mendata ulang tenaga honorer dan pekerjaan apa yang dilakukan, sehingga bisa dikalkulasi dana untuk membayar gaji.

“Kita perlu data ulang jumlah tenaga honorer di setiap OPD, sehingga jika dana hanya cukup untuk bayar gaji 6 bulan maka sisanya kita bawa dalam perubahan anggaran. Jadi kita evaluasi bukan berhentikan,” tutupnya.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait