Bisnis Pakaian Bekas di Kota Kupang Bisa Berdampak Hukum

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Josef Mario Monteiro, SH.,M.H

Kupang-InfoNTT.com,- Pakaian bekas atau RB (Rombengan) yang dijual bebas di Kota Kupang, menjadi karisma dan daya tarik tersendiri bagi masyarakat di Kupang. Selain murah harganya, kualitas RB tidak kalah bagus dengan pakaian yang dijual di toko, super market bahkan di mall -mall di Kota Kupang.

Seolah menutup mata dengan aturan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian Bekas serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, para pedagang RB di Kota Kupang secara bebas dan terang-terang menjual RB kepada masyarakat.

Padahal, para pedagang RB (Pelaku Usaha) bisa terdampak pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36 , dan Pasal 47 ayat(1) yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Josef Mario Monteiro, SH.,M.H ketika dihubungi wartawan Rabu (14/10/20) menjelaskan, maraknya bisnis pakaian bekas atau rombengan (RB) di NTT khususnya Kota Kupang berdampak positif dan negatif.

Dikatakannya, dampak positif sebagai sumber pendapatan pedagang kecil serta bagi masyarakat yang punya penghasilan rendah kebanyakan membeli pakaian bekas.

“Bagi masyarakat yang punya penghasilan rendah kebanyakan menyukai membeli pakaian bekas Padahal, para pedagang RB (Pelaku Usaha) secara negatif, bisa terdampak pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36 , dan Pasal 47 ayat(1) yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup,” tuturnya.

Dikatakan Josef, pelanggaran atas regulasi bisnis impor pakaian bekas dan sanksi yang diatur dalam peraturan kementrian perdagangan antara lain dalam Pasal 111 UU No. 7/2014: pidana maxsimal 5 tahun penjara atau denda maxsimal 5 miliar rupiah. Dirinya berharap bea cukai melakukan pengawasan di pelabuhan atau bandara impor masuknya pakaian bekas.

Josef Mario Monteiro juga meminta penegakan hukum memberikan sanksi yang tegas. Pemerintah Kota Kupang atau pemerintah daerah kabupaten Kupang melalui dinas perdagangan seharusnya ada pemberian pelatihan dan fasilitasi UMKM, khususya pembuatan fashion lokal untuk dipasarkan di masyarakat, serta mengajak atau menghimbau masyarakat untuk membeli pakaian hasil UMKM nasional dan lokal.(*)

Pos terkait