Benar-Benar Adil, Herry Battileo Merasa Puas dengan Putusan PK Pengadilan Negeri Kupang

Herry F. F. Battileo,SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com, – Berdasarkan pada  pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 31/PdtG/2015/PN Kpg tanggal 28 September 2020 yang ditandatangani Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA atas perintah Pengadilan Negeri Kupang, maka Herry Battileo,SH.,MH, selaku Kuasa Termohon Peninjauan Kembali (PK), Baltasar Junus Amtaran, menyatakan kepuasan atas putusan PK yang benar-benar adil dan berpihak pada kebenaran.

Herry Battileo kepada media ini, Kamis (01/910/2020) malam mengatakan, objek perkara tanah seluas delapan ribu meter persegi yang berlokasi di pinggir jalan induk Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, akhirnya dimenangkan oleh Termohon Baltazar Junus Amtaran, bersama Kuasa Hukumnya, Herry Batileo,SH.,MH, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disebutkan dalam relas pemberitahuan yang ditujukan kepada Kuasa Termohon, menegaskan tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020 antara Mikael Woka dan kawan-kawan sebagai Pemohon PK melawan Baltasar Junus Amtaran sebagai termohon PK, dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili : Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali, Mikakel Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah Ottenoesoe, Juliana A.L. Ottemoesoe, Susanti FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe tersebut, Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Terkait putusan PK dimaksud, Herry menyatakan kepuasan atas kebenaran hukum yang berpihak dalam perkara ini. “Ini putusan sudah vailid dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan. Semua dokumen dan alat bukti dapat dipertahankan hingga akhirnya kebenaran berpihak pada kami,” tegas Herry seraya mengingatkan bahwa upaya hukum PK adalah adalah upaya hukum terakhir di Indonesia. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *