Oelamasi-InfoNTT.com,- Hingga saat ini baru 60 desa di Kabupaten Kupang yang memasuka laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap III tahun 2019. Ini yang menjadi alasan utama, dana desa tahun anggaran 2020 belum juga dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie ketika diwawancarai media ini, Senin (16/03/2020) di ruang kerjanya mengatakan, keterlambatan laporan pertanggungjawaban tahap III mengalami kendala, sehingga pencairan tahap I anggaran dana desa 2020 belum bisa dicairkan.
Keterlambatan laporan pertanggungjawaban tahap III dikarenakan dana dari pusat turun ke daerah itu tanggal 8 desember 2019. Dengan keterlambatan pencairan tahap III 2019, menjadi alasan keterlambatan pertanggungjawaban.
“Sekarang para kepala desa bersama staf dan pendamping masih menyusun LPJ tahap III. Terus terang bahwa LPJ itu harus sesuai dengan kondisi lapangan yang ada, sehingga desa-desa yang belum memasukkan LPJ tahap III masih dalam proses penyusunan,” ungkap Charles.
Lebih lanjut Carles mengatakan, dinas PMD sudah menyurati para kepala desa yang belum melaporkan LPJ tahap III untuk mempercepat, karena deadline waktu pencairan tahap I semakin mepet.
“Saya berusaha agar laporan pertanggungjawaban tahap III 2019 tetap berjalan dan juga kita mendorong untuk pencairan tahap I 2020 secepatnya dilaksanakan,” ujarnya.
Harapan besar Charles, anggaran 2020 nantinya dimanfaatkan secara baik sesuai dengan perencanaannya, mengingat perencanaan yang ada harus melalui satu mekanisme penting yaitu musyawarah desa. Sehingga laporan tidak terlambat serta pertanggungjawaban administrasi dengan kondisi lapangan juga sama.
Laporan: Jimi Kapitan