Satgas TKI Bandara El Tari Cegah 3 Korban Trafficking Asal Kabupaten Kupang

Ilustrasi stop perdagangan manusia

Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas TKI Bandara El Tari Kupang mencekal tiga calon tenaga kerja nonprosedural dengan tujuan Kupang – Surabaya – Batam (Malaysia) via Garuda Indonesia GA 449, Minggu 27 Oktober 2019 sekira pukul 06.10 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.

Adapun data nama Calon Tenaga Kerja yang dicekal adalah Melda Taebenu (perempuan) dan Ariyanti Nobel, keduanya berasal dari desa Kifu, Kecamatan Amfoang Timur dan Rahat Aluman (perempuan) asal desa Lilmus, Kecamatan Amfoang Utara.

Bacaan Lainnya

Ketiga calon tenaga kerja asal Kabupaten Kupang tersebut saat dibawah di posko dan diinterogasi petugas, ketiganya mengaku berangkat ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan upah yang dijanjikan Yorim Anin (pengurus) sebesar Rp.3.500.000 per bulan.

Salah satu petugas Satgas TKI Bandara, Volkes Nanis,S H.,M.H., mengatakan ketiga calon tenaga kerja mengaku menginap di rumah Adri Neolaka di Alak. Ketiganya diurus Silva Janse Fransina Bani bersama suami atas nama Salmon Naisunis yang beralamat di Alak RT.014, RW.007 Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Pengakuan Salmon Naisunis dan Silpa Janse Fransina Bani bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2019, keduanya menjemput ketiga calon tenaga kerja tersebut di kampung (Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang). Setelah tiba di rumah Alak, Salmon Naisunis kemudian menghubungi via telepon seluler Yorim Anin dan mengatakan bahwa anak-anak sudah tiba di rumah.

Selanjutnya Yorim Anin mengurus ketiga calon tenaga kerja dengan cara memalsukan identitas ketiga calon tenaga kerja tersebut dengan cara menambah usia kedua calon tenaga kerja, karena diketahui dua calon tenaga kerja masih dibawah umur. Dari pengakuan Salmon Naisunis juga bahwa ketiga calon tenaga kerja akan dikirim ke Malaysia via Surabaya – Batam.

“Dari proses ini, Salmon Naisunis mengaku akan mendapat fee dari Yorim Anin sebesar Rp.5.000.00 setiap orang setelah ketiganya masuk Malaysia,”ujar Volkes.

Salmon juga mengakui pada hari Kamis 24 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wita dua calon tenaga sudah berangkat ke Malaysia via Surabaya – Batam atas nama Damaris Haubenu dan Sipora Takus dari Desa Lilmus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang. Dari dua calon tenaga kerja tersebut Yorim Anin berjanji akan berikan 10 juta kepada Salmon Naisunis.

Pengakuan Salmon Naisunis bahwa calon tenaga kerja Damaris Haubenu sudah masuk Malaysia sedangkan Sipora Takus sementara di Surabaya untuk pengurusan Paspor dan menunggu calling visa.

“Yorim Anin ini beralamat di Tune Desa Tune, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Sedangkan alamat kupang itu kos di Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang,Sedangkan” ungkap Nanis.

Sedangkan untuk ketiga calon tenaga kerja yang dicekal ini akan dibawah oleh orang tua kandung kembali ke kampung halaman masing-masing, dan karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan ketiga calon tenaga kerja tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *