Kupang-InfoNTT.com-, Acara pelantikan para pejabat sementara kepala desa se-Kecamatan Amfoang Barat Laut yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2019 kemarin Aula Kantor Camat Amfoang Barat Laut ternyata tanpa serah terima memori jabatan. Akibatnya, para pejabat kepala desa saat ini kebingungan dalam menjalankan tugasnya serta tidak tahu-menahu terhadap aset-aset yang menjadi kekayaan dari desa tersebut.
Ba’i Uf, salah satu pejabat sementara yang bertugas di Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut ketika ditemui media ini, Minggu (13/10/2019) mengatakan dirinya saat ini tidak mengetahui tentang seberapa banyak aset yang dimiliki oleh desa yang saat Ia pimpin.
“Kami pejabat justru kebingungan mau mulai dari mana, dan kami saja tidak dikasih apa-apa saat pelantikan,” ungkap Ba’i.
Menurutnya, hal ini terjadi untuk semua desa yang terdapat di Kecamatan Amfoang Barat Laut. Pasalnya, ada salah satu desa yang sama sekali tidak menerima barang-barang dari mantan kepala desa serta tanpa serah terima yang jelas.
“Saya masih sempat ambil motor dinas, tapi teman saya sama sekali tidak,” jelasnya.
Dirinya berharap, adanya perhatian dari pihak kecamatan agar para pemimpin sementara ini ketika dalam bertugas tidak lagi merasa kebingungan.
“Biasanya saat pelantikan pasti ada serah terima memori jabatan, tapi kami tidak. Jadi, kami harap ada tindakan yang diambil untuk kebaikan kita semua,” harap Ba’i.
Pernyataan PJS Oelfatu ini juga diakui Camat Amfoang Barat Laut, Isai Musus, S.E saat dikonfirmasi media ini Senin, (14/10/2019) lewat sambungan telepon. Dirinya mengakui bahwa hingga saat ini tidak ada serah terima memori jabatan.
“Sementara para PJS cukup bekerja untuk kegiatan tahun 2019, karena tidak ada serah terima memori jabatan,” jelas Isai.
Meski begitu, Isai sudah memberitahukan kepada para mantan Kades untuk segera melakukan serah terima memori jabatan agar para PJS dan juga pihak kecamatan dapat mengadministrasikan segala aset milik desa dengan jelas. “Pasti segera ada serah terima, supaya administrasi bisa berjalan baik,” pungkasnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa:
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. (Ayat 1)
Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. (Ayat 2)
Laporan:InfoNTT.com