Oelamasi-InfoNTT.com,- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe terkait dugaan penyimpangan prosedur pengolahan hasil seleksi kompetensi bidang calon PNSD Kabupaten Kupang tahun 2018, Kamis (11/7/2019) di Kantor Bupati Kupang.
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, kepada media ini mengatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pukul 10.00 pagi. Pertemuan ini adalah pertemuan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wakil Bupati Kupang terkait dugaan penyimpangan prosedur pengolahan hasil seleksi kompetensi bidang calon PNSD Kabupaten Kupang tahun 2018 pada lokasi formasi SMP Negeri 11 Takari, Puskesmas Oepoli dan SDN Benu.
Menurut Darius, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seleksi CPNSD Kabupaten Kupang yang diduga menyimpang dari prosedur utamanya terkait penambahan score 10 bagi putra putri daerah.
“Jadi pelapor melaporkan ketidaksesuaian antara Kartu Keluarga yang dinyatakan lulus dan tempat tinggalnya, dan kita lanjutkan ke Pemerintah Kabupaten Kupang untuk ditindaklanjuti dengan tetap berpegang teguh pada kebijakan pemerintah serta regulasi aturan yang ada,”ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT mendapatkan jawaban bahwa Wakil Bupati Kupang yang menerima laporan ini akan melakukan rapat dengan BKD dan stakehokder lain untuk mendiskusikan rekomendasi meneliti kembali kelengkapan berkas CPNSD yang dinyatakan lulus dan mengajukan pembatalan NIP jika tidak menenuhi syarat, atau kemungkinan mediasi yang bisa dilakukan Wabup Kupang.
“Tentu kita mengharapkan sesuatu hal yang baik bagi masyarakat dan juga pembangunan serta pelayanan publik tidak diperhambat oleh hal-hal seperti ini,”tegas Darius.
Laporan: Chris Bani