Kupang-InfoNTT.com,- Aksi tidak terpuji atau premanisme diduga ditunjukan oleh tiga orang Oknum Pol PP Kabupaten Kupang yang mengobrak-abrik tempat Wisata Hlaenana di Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa pada Sabtu, 21 Desember 2019 lalu datang seorang oknum Pol PP Kabupaten Kupang mengatasnamakan pemerintah Kabupaten Kupang, untuk membongkar tempat Wisata Hlaenana.
Dua orang karyawan, yakni Yeli dan Yanse yang bekerja pada di Wisata Hlaenana ini mengaku trauma karena diancam oknum Pol PP tersebut.
Seperti dikisahkan Yanse, ketiga oknum Pol PP tersebut datang membawa motor dan saat itu juga langsung membuka paksa pintu pagar kemudian masuk dengan nada kasar mengancam karyawan (Yeli) sambil menanyakan surat ijin. Karena takut kemudian Yeli memanggil suaminya untuk bertemu dengan ketiga Pol PP yang mengaku utusan Sekda Kabupaten Kupang.
“Saya datang bertemu mereka di dalam lokasi wisata, lalu pak Pol PP itu tanya saya soal surat ijin. Saya bilang surat ijin sudah dua bulan diproses tetapi belum keluar,” ujar Yanse kepada media ini, Kamis (26/12/2019) sore.
Lanjut Yanse, oknum Pol PP tersebut mengatakan seharusnya di dalam undang-undang menyatakan belum ada surat ijin, kenapa sudah harus bangun.
“Saya bilang, emang ijinnya belum ada tapi sudah ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemilik usaha dan pemerintah desa Naikean. makanya pembangunan ini dibangun dan bapak camat sudah tahu dan sudah berkali kali pak camat berkunjung ke lokasi ini, ada juga dinas parawisata kabupaten kupang dan dinas parawisata provinsi yang sudah berkunjung ke sini,” kisah Yanse, Menirukan pembicaraanya dengan oknum Pol PP tersebut.
Ditambahkannya, setelah berbicara dengan kedua karyawan ini, Oknum Pol PP tersebut meminta air minum, tetapi keduanya mengatakan bahwa air tidak ada, karena gerak-gerik mereka yang tidak sopan.
Menurut Yanse, saat itu kebetulan ada satu aqua gelas di atas meja, kemudian oknum Pol PP tersebut mengambil aqua tersebut tanpa meminta dan langsung meminum, dan sesudah itu gelas bekas aqua dilemparkan ke dalam resto, tempat Wisata tersebut. Setelah itu ketiga oknum Pol PP tersebut pergi begitu saja sambil merusak pintu pagar tempat Wisata tersebut.
“Tempat wisata Hlaenana tersebut merupakan usaha bagi hasil atau fundrising antara pemilik tanah pantai Hlaenana bersama pemerhati pariwisata asal Jakarta dan Pemerintah Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan, melalui kelompok pariwisata yang melibatkan masyarakat Desa Naikean,” jelas Yanse. (Tim)