Surabaya-InfoNTT.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar bimbingan teknis bagi para Advokat. Ketua MK Anwar Usman bersama ketua umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan dan wakil sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara membuka kegiatan Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2019 bagi anggota Peradi, Jumat sampai Minggu (29-31/3/2019) di Manyar, Surabaya.
Dalam sambutannya, Anwar Usman mengatakan bahwa Pileg dan Pilpres 2019 akan digelar secara serentak dalam satu hari pada 17 April mendatang, yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada 23 Januari 2014. Dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, nantinya para pemilih harus membawa 5 surat suara untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.
“Situasi sekarang ini, harus diakui bahwa semakin dekat pemilu, maka situasi politik akan semakin ramai karena masing-masing calon, terutama tim sukses dan partai politik saling serang. Terlebih lagi, pemilihan umum legislatif dan presiden di Indonesia yang digelar secara serentak pada tahun 2019 ini menjadi pemilu paling sulit di dunia karena akan dilakukan secara serentak,”ujar Anwar.
Sama seperti di Indonesia, lanjut Anwar, pemilu di Amerika juga dilaksanakan secara serentak. Dalam setiap pemilihan, warga negara Amerika memilih pemimpin negaranya. Bedanya, pemilihan di Amerika diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Artinya, mayoritas pemimpin dan wakil rakyat di Amerika dipilih secara langsung. Di mana jumlah suara yang diperoleh calon berbanding lurus dengan jumlah warga yang memilihnya.
Menurut Anwar, Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014 lalu. Pemilu pertama bagi Indonesia yang dilaksanakan secara serentak. Apalagi waktu tinggal beberapa minggu lagi suasana semakin panas dan semakin ketat persaingannya. MK sebenarnya berharap proses pemilu, baik pileg maupun pilpres cukup berakhir di KPU.
“Apabila nanti salah satu pihak tidak puas atas ketetapan dari KPU, maka MK yang akan menentukan siapa yang akan terpilih, karena itu jalannya konstitusi yang diberikan oleh para caleg, maka MK tidak bisa menghalanginya. Sehingga, MK mengambil inisiatif untuk memberikan bimbingan teknis dan bimbingan itu akan disampaikan oleh para pakar di bidangnya,” ujar Anwar Usman di hadapan para peserta bimtek.
Sedangkan salah satu perwakilan dari Kota Kupang, Herry F. F. Battileo, S.H, M.H ketika berbincang – bincang saat rehat kepada wartawan mengatakan, Bimtek ini sangat bermanfaat dan banyak pengetahuan yang didapat dalam menangani kasus – kasus sengketa dalam Pemilu.
Bagi Herry, ini pengalaman pertama dan sangat berharga, di mana dirinya mendapatkan sebuah pengetahuan brilian yang dibawakan pemateri – pemateri dari pakar – pakar hukum sebagai narasumber yang ada di Indonesia, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Anwar Usman, S.H,M.H, Peneliti senior hakim konstitusi RI Pan Mohamad Faiz, SH., M.C.L., Ph.D, dan DR. Bambang Widjoyanto, serta beberapa narasumber lainnya.
Peserta Bimtek sendiri sebanyak 100 orang yang dikirim dari tiap DPC Peradi. Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kota Kupang sendiri mengirim 3 orang, yakni Herry F. F. Battileo, S.H, M.H, Ferdinandus Himan, S.H, dan E. Nita Juwita, S.H, M.H. (Tim)