Memandang Adat Amarasi dari Sisi Hukum

Oleh :

MEYDI SIMON LEGIFANI

Bacaan Lainnya

PEMERHATI HUKUM ADAT – SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH. MH.

InfoNTT.com-, Keputusan tentang standar maksimum dan minimum nilai belis Adat Amarasi di Kecamatan Amarasi Selatan.

Bicara soal belis/mas kawin (NONI) = HUKUM ADAT.

Batasan maksimum dan minimum belis/mas kawin (NONI) maksimal 20 juta rupiah dan minimal 10 juta rupiah, rincian anggaran resepsi maksimal 26 juta rupiah dan minimal 16 juta rupiah, batasan undangan maksimal 100 dan minimal 50 undangan, dalam perkawinan adat amarasi di kecamatan amarasi selatan. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi, Peraturan Bupati Kupang Nomor49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Struktur Organisasi Tugasdan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 354/KEP/HK/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat yang rujukanya adalah peraturan perundangundangan diatasnyaAlasanya bahwa Perbup Kupang nomor 49 tahun 2016 memberi ruang kepada camat agar dengan pelimpahan kekuasaan mengatur dan menetapkan batasan undangan, anggaran, dan belis/mahar (mas kawin) dalam prosesi perkawinan adatAmarasi ini? (PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan) menjelaskan tugas pokok dan fungsi Camat lebih spesifik adalah pelayanan perizinan, artinya camat melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota (tugas pembantuan) yang terdiri dari UPTD dan tidak mempunyai otonomi.

Dalam konteks penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah sebagai misal, kita sering menemukan adanya peraturan yang diciptakan oleh badan atau pejabat administrasi Negara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi mengikat secara hukum, tidak hanya bagi badan atau pejabat yang mengeluarkanya tetapi juga masyarakat umum Sehingga suatu peraturan harus mengkaitkan dengan peraturan lain diatasnya yang cakupanya lebih luas dan berakibatkan hukum Iusconstitutum.

Peraturan seperti itu dikenal dengan nama ‘’Peraturan Kebijakan’’ (dalam bahasa belanda disebut dengan beberapa istilah yakni beleidsregel, spiegelrecht, dan pseudowetgeving.

Merujuk pada aspek Hak Asasi Manusia (HAM) belis/maharadalah hak sipil, kewenangan serta kewajiban untuk penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan terhadap hakhak tradisional baik berupa benda, uang, marga, klan,hewan, dll bagimasyarakat yang memiliki kesamaan perasaan/adat istiadat. Sesungguhnya belis/mas kawin adalah ketetapan hukum adatyang tidak tertulis dan tidak memerlukan prosedur untukdibentuk seperti peraturan peraturan perundangundangan diNegara ini tetapi dapat berlaku dalam arti dilaksanakn oleh masyarakat adat dengan sukarela.

Pada dasarnya Pancasila yang adalah pandangan, citacita dan falsafah bangsa atau sumber dari segala sumber hukum dasardari hukum adat yang diakui, dihormati, dan  dilindungi secarahukum sesuai konstitusi dan Undangundang yang berlaku dari Negara Republik Indonesia. Oleh karna itu tidak dibenarkan jika peraturan dibawah bertentangan dengan peraturan diatasnya Lexsuperior de rogaat legiinferiori, artinya bahwa teori penjenjangan norma harus dipahami agar tidak menentang Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) ‘’Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang’’. Ada pemisahan tugasantara pemerintah dan masyarakat (staatsonhounding). Ide inidimaksudkan supaya pemerintah tidak mencampuri kehidupan individu masyarakatnya dan memberikan jaminan kebebasandan perlindungan yang lebih baik kepada individu dan kemungkinan tindakan kesewenangwenangan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan apapun kalau undangundangtidak mengatur (Asas Legalitas). Kehidupan masyarakat yang berkembang jauh lebih cepat dari cakupan ketersediaan peraturan/kebijakan  yang mendasari sebuah tindakan pemerintah (Peraturan atau kebijakan tidak memadai, kabur, multitafsir, atau ketiadaan hukum). Agar tidak terjadi diskriminasi ditengah masyarakat perlu dilibatkan pula unsurunsur dalam masyarakat adat yang sifatnya adalah musyawarahatau mufakat dari lapisan masyarakat bawah sampai kepada lembaga adat desa. Mengingat bahwa nilai besaran belis/maskawin itu adalah hak keluarga yang tidak dapat dibatasi ataudikurangi oleh pemerintah dan bagi siapapun. Setuju! jika pemerintah dilibatkan dalam prosesi adat untuk berkaitan dengan penentuan biaya administrasi/penghormatan kepadapemerintah setempat sesuai tingkatanya dapat disesuaikan. Pemerintah  dapat dikatakan sebagai saksi prosesi adat bukansebagai penentu atau pengambil keputusan yang berkaitan dengan apa yang menjadi hak daripada orang tua dan keluarga calon mempelai wanita.

Pertanyaanya adalah : ‘’ masa saya punya anak kok ada yang mau atur soal belis, kasarnya (lu sapa) memangnya kewajibanmu apa selama pemenuhan kebutuhan untuk peliharaanak kami? Disini kita bisa memikirkan implikasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar apabila ketetapan atau aturan ini diberlakukan? jika ketetapan atau ketentuan ini tidak dipatuhi/dilanggar  apa sanksinya? Patut dipertanyakan apa landasan atau substansi dari ketetapan camat Amarasi Selatan ini?

Hukum sebagai dasar legalitasnya dalam tindakan pemerintahuntuk menjalankan tugastugas pemerintah daerah itu secaraaktif, maka bagi pemerintah daerah baik Gubernur, Bupati/ Walikota maupun camat timbul konsekuensi khusus mengenaiadat istiadat didaerah khususnya amarasi. menurut UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 22 – pasal32, yaitu diperlukan kewenangan bebas atau diskresi ‘’freisermessen’’ yang tidak dimungkinkan oleh hukum agar dapat bertindak atas inisiatif sendidri, hal itu terutama dalam penyelesaian persoalanpersoalan penting yang timbul secaratibatiba sehingga dengan terpaksa betindak cepat, membuat penyelesaian. Namun pututusan/ ketetapan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan guna menjunjung harkat nilainilai budaya, adat istiadat dan martabat serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *