LBH Surya NTT Resmi Bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kalabahi

Kalabahi-InfoNTT.com,- Pengadilan Agama Kalabahi telah resmi Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian Advis dan Konsultasi hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Kalabahi. Acara MoU ini dilaksanakan pada Senin, 18 Februari 2019, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kalabahi.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, Agus Salim, S.Ag,. M.Si, kepada media usai acara mengatakan,  kerjasama ini ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kalabahi yakni Rahmatiah Djou, M.Ag dengan LBH Surya NTT yang diwakili oleh Ketua LBH surya NTT, E. Nita Juwita, S.H, M.H.

Agus Salim menjelaskan bahwa fungsi dari kerjasama ini merupakan upaya dari Pengadilan Agama Kalabahi untuk memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan yang kurang mampu secara ekonomi financial, maupun kurang mampu secara intelektual. Tentunya kerjasama ini sangat penting karena bertujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum.

Lanjut Agus, kerjasama ini mengartikan bahwa masyarakat harus mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kerjasama ini juga bertujuan untuk sama-sama menegakkan keadilan dalam pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kalabahi bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum,”ujar Agus.

Ditambahkannya, untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan PLBH Surya NTT.

Menurut Agus, masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara eokonmi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Kalabahi melalui PLBH Surya NTT.

“Dalam pelayanan bantuan hukum harus ada keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak,”jelasnya.

Agus juga menegaskan dalam pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.

Hadir dalam acara MoU tersebut yakni, Rahmatiah Djou sebagai Pejabat Pembuat komitmen, Panitera H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag,. MH, dan para pejabat struktural, Staf serta Hakim pengadilan Agama Kalabahi. Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry F.F. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, S.H, M.H, serta beberapa anggota paralegal dari LBH Surya NTT.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *