Kupang-InfoNTT.com-, Kerjasama merupakan sebuah cara agar semua kegiatan yang ada di desa dapat berjalan lancar, dan sesuai dengan perencanaan. Namun hal berbeda terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya Desa Nunfutu, Kecamatan Fatukopa, di mana didapati kepala desa mengambil tanggungjawab dari bendahara desa dengan cara mengelola Dana Desa tahap II 2018 secara sendiri.
Oktovianus Taneo selaku bendahara Desa Nunfutu saat diwawancarai, Rabu (30/1/3019) mengatakan dirinya tidak lagi mengelola keuangan dana desa Nunfutu, karena hal tersebut sesuai keinginan kepala desa, agar dapat mengelola keuangan itu sendiri.
“Waktu pencairan, saya dengan kepala desa sempat ada konflik di Bank. Saya juga tidak tahu apa persoalannya, yang pasti bahwa saya tidak berurusan dengan dana desa tahap II,” ungkapnya.
Taneo juga menambahkan, selepas konflik itu, dirinya bersama dengan kepala desa membuat surat pernyataan yang di dalamnya berisi pelimpahan pertanggungjawaban keuangan dana desa kepada kepala desa.
“Saya dengan kades juga sudah membuat surat pernyataan, tembusannya sampai ke inspektorat dan juga kejaksaan. Jadi keuangan dana desa semuanya menjadi tugas dan tanggungjawab kepala desa,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Desa Nunfutu, Petrus Sesfao yang dikomfirmasi, Jumat (1/2/2019) terkait pengakuan Bendahara mengatakan tindakan ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya penipuan antara bendahara dengan dirinya.
“Saya memang melakukan itu karena saya takut tertipu, karena anggaran tahap I sendiri saya tidak dilibatkan. Kalau nantinya ada persoalan saya merupakan orang pertama yang harus mempertanggungjawabkan ini,ujarnya.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri nomor 20 Tahun 2018)
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri nomor 20 Tahun 2018)
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.
Laporan: Noeldy Sandi Lette