Soe-InfoNTT.com-, Komisi I DPRD TTS gelar rapat mengenai aspirasi seleksi perangkat desa dan dana desa. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam Selan, Jumat (8/11/2019) di ruang rapat Komisi I DPRD TTS.
Bagian Hukum Pemkab TTS, Inspektorat, Dinas PMD yang juga hadir dalam pertemuan tersebut diminta menjelaskan alasan terkait seleksi perangkat desa yang tertunda hingga saat ini.
Anggota Komisi I, Lusianus Tusalakh juga dengan tegas meminta Dinas PMD dan Inspektorat untuk menindaklanjuti masalah seleksi perangkat desa ke Bupati. Dengan harapan dalam minggu ini harus ada kepastian untuk seleksi perangkat desa.
Sedangkan Bagian Hukum Setda TTS dalam penjelasannya mengatakan, seleksi perangkat desa dilanjutkan dan semua peserta tetap dinyatakan tidak gugur, karena SKCK dan keterangan sehat yang berlaku hanya enam bulan tidak menjadi hambatan bagi pelamar.
Kepala Dinas PMD TTS, Dominggus Mella juga menjelaskan bahwa alasan penundaan perangkat desa di waktu seleksi perangkat desa pada bulan Januari 2018 ditunda sementara karena menunggu pelantikan bupati. Akan tetapi akhirnya ditunda hingga Tahun 2019 karena belum ada kejelasan tentang seleksi perangkat desa.
Mella juga mengatakan terkait dana desa di tahun 2019 laporan pertanggungjawaban tahap satu sudah 100 persen dan tahap kedua sudah 80 persen. Desa yang sudah masukan laporan pertanggungjawaban dari 266 desa kurang lebih sisa 12 desa yang belum memasukan laporan.
Dirinya menambahkan akan terus pendekatan dengan pihak desa agar segera memasukan laporan pertanggungjawaban agar pencairan dana tahap tiga tidak terlambat. Di mana pelaporan harus mencapai 50 atau 75 persen baru bisa pencairan tahap tiga dan ada beberapa desa yang sudah mencapai tinggal menunggu pencairan tahap terakhir, karena saat ini uang dari pusat juga belum masuk.
Laporan: Welem Leba