Kepala Desa Tuakau Tidak Paham SK Gubernur Tentang Moratorium TKI

Kupang-InfoNTT.com,- Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang kembali menahan satu orang tenaga kerja asal Kabupaten Kupang yang tidak memiliki dukumen lengkap, Kamis (27/6/2019) pukul 04.15 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari.

Volkes Nanis,SH.,M.H, salah satu Tim Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang yang dikonfirmasi media ini (27/6) membenarkan informasi tersebut. Petugas Satgas TKI mencekal satu orang Calon tenaga kerja tujuan Surabaya -Medan via pesawat Lion Air JT 0691.

Menurut Volkes, Calon Tenaga Kerja yang barusan ditahan atas nama Meldiana Belci Missa dengan jenis Kelamin Perempuan. Alamat KTP dari Bisolo, RT/RW: 011/006, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang.

“Calon tenaga kerja tersebut saat diinterogasi mengaku pergi kunjung keluarga di Medan, namun saat dilakukan pendalaman akhirnya mengaku mau ke Medan untuk bekerja sebagai PRT dengan gaji Rp.1.500.000,”ungkap Satgas TKI Nonprosedural ini.

Lanjutnya, informasi yang dihimpun petugas, calon tenaga kerja ini diajak oleh seseorang atas nama Paulina Kono yang juga
bekerja sebagai PRT di Medan. Calon tenaga kerja ini juga mendapat tiket dari calon majikan atas nama ASE warga Tebing Tinggi (Medan), Sumatera Utara.

“Calon tenaga kerja ke Bandara diantar oleh saudari Matice Manuleu warga Oesapa. Anehnya, Kepala Desa Tuakau atas nama Yaret Yanto Tafetin memberikan Surat Keterangan Bepergian dengan tujuan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Medan,”ujar Volkes.

Dirinya sebagai Satgas sangat menyayangkan sikap dari Kepala Desa Tuakau yang tidak mengindahkan SK Gubernur terkait moratorium tenaga kerja di mana aturannya harus menghentikan untuk sementara perekrutan calon tenaga kerja, dan yang terpenting adalah calon tenaga kerja harus mengikuti dan memiliki kompetensi terkait tenaga kerja.

“Kepala Desa harus tahu itu, aturannya tidak boleh dilanggar karena menyangkut keselamatan, kenyamanan dan keamanan calon tenaga kerja asal NTT,”tegas Volkes.

Selanjutnya karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, petugas satgas TKI kemudian memberikan pemahaman tata cara bekerja. Keberangkatan calon tenaga kerja ini ditunda keberangkatannya sampai semua dokumen administrasi calon tenaga kerja dipenuhi.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait