Kades Pitai Minta Pemprov NTT Keluarkan Perda Terkait Pemisahan Lahan Peternakan dan Pemukiman

Sulamu-InfoNTT.com,- Program revolusi hijau dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernurnya, Yosef Nae Soi melalui pengembangan tanaman kelor sebagai komoditi unggulan dalam mengatasi masalah gizi, perlu dikuatkan dengan Peraturan Daerah yang menuangkan pemisahan lahan peternakan dan pemukiman. Hal ini diusulkan Kepala Desa Pitai, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Yermi Ndun, Rabu (06/03/2019) di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Ditemui infontt.com, Yermi menjelaskan keadaan masyarakat di desanya masih menjalankan kebiasaan beternak lepas dan tidak mau halamannya dipagar. Menjadi alasan kuat karena saat musyawarah bersama masyarakat di desa, disepakati agar dikembangkan tanaman kelor dalam lingkungan pemukiman warga yang mau menanam.

“Ada sebagian warga yang tidak setuju dan itu menjadi polemik karena memang ternak juga penting. Sementara dengan adanya penanaman kelor, menurut kami sangat bagus namun perlu untuk sistim pagar, sedangkan wilayah pemukiman desa yang begini luas, masih ada warga tidak mampu pagar karena memiliki ternak. Sedangkan pagar yang ada saat ini juga masih saja kambing masuk dan makan tanaman apalagi pada saat musim panas”, jelasnya.

Dirinya menambahkan, terkait peraturan desa tentang penertiban ternak masih belum di jalankan dengan baik oleh warga. “Kita sudah memiliki Perdes untuk penertiban ternak, di mana pada malam hari ternak harus dikandangkan, itu saja tidak dilaksanakan oleh warga, terkadang kedapatan ternak memakan tanaman di kintal kebun, selalu pemilik ternak menyalahkan petani kurang memperhatikan pagar”, tambah Kades Yermi.

Dirinya juga berharap agar Pemerintah Provinsi perlu mengeluarkan Perda mengenai pemisahan lahan peternakan dan lahan pemukiman agar pengembangan kelor dan pertanian rakyat serta pola peternakan oleh masyarakat di desanya dapat berjalan dengan aman dan tentram.

“Kita harapkan dari Pemerintah Propinsi mengeluarkan Perda tersebut, sehingga kita Pemerintah Desa bisa menjalankan dengan seruan langsung dari Perda, dan dengan itu apabila ada yang menolak kita tinggal menunjukan Perda tersebut”, tangkas Kades Yermi.

Laporan: Rocky Tlonaen

Pos terkait