Hujan Interupsi, Akhirnya Tatib DPRD Kabupaten Kupang Disahkan

Penandatanganan Tata Tertib DPRD kabupaten Kupang

Oelamasi-InfoNTT.com,- Setelah hujan interupsi terkait pengesahan Tata Tertib, anggota DPRD Kabupaten Kupang akhirnya menyetujui pengesahan Tata Tertib. Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Senin (11/11/2019) ini dihadiri oleh Bupati Kupang Korinus Masneno, Sekda Kabupaten Kupang Obed Laha dan beberapa pejabat di Lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.

Pantauan media ini, paripurna penetapan Tata Tertib DPRD untuk masa jabatan 2019-2024 ini dihujani intrupsi dari para anggota DPRD seperti Tome Dacosta dan Yos Lede dari partai Gerindra, Anton Natun dari partai Hanura, Yakobus Klau dari PKB dan Deasy Ballo dari PDI Perjuangan.

Intrupsi ini terkait dengan beberapa poin yang dibahas serta disahkan oleh pimpinan DPRD kabupaten Kupang. Penetapan Tata Tertib DPRD ini baru ditetapkan sehubungan terjadinya dinamika di Gedung DPRD.

Wakil Ketua II dari partai PDI Perjuangan Johanes Mase dalam menanggapi intrupsi dari para anggota dewan mengatakan bahwa di sebuah lembaga politik kapan saja, dan di mana saja pasti terjadi perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, melalui forum rapat ini kritik dan saran terhadap para pimpinan DPRD kabupaten Kupang periode 2019-2024 sangat membantu para pimpinan dalam menjalankan tugas.

“Kami memang sudah lama bergabung dalam lembaga ini dan saya pun mantan pimpinan. Walaupun sekarang memimpin lagi tapi ini merupakan tugas yang baru dan tentu masukan teman-teman dewan sangat membantu kami,” ujar Mase.

Dia menilai, hal itu merupakan kewajaran karena munculnya dinamika yang cukup panjang. Beberapa diantaranya karena penafsiran-penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda.

Terlepas dinamika yang terjadi, akhirnya Tatib dapat diselesaikan melaluinya musyawarah mufakat. Tata tertib yang ditetapkan ini sebagai pedoman untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai visi dan misi DPRD.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait