Dinas Nakertrans Provinsi NTT Diduga Menerima Suap Terkait Kasus PT IMB Alak

PMII Kupang Ketika Gelar Aksi di Nakertrans Provinsi NTT

Kupang-InfoNTT.com,- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang gelar unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 26 Juni 2019, yang dimulai sejak pukul 10.00 pagi hingga 12.30 siang.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PMII Kupang sebagai bentuk rasa kepedulian PMII terhadap korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama (IMB) Alak – Kupang NTT.

Adapun kasus pertama yang diperjuangkan adalah jam lembur tidak dibayar dengan korban Yafred Oja dan 10 orang Karyawan lainnya yang juga korban pemecatan PT ICE MAJU BERSAMA.

Abdul Syukur selaku korlap aksi, dalam orasinya mengatakan, pihak PT IMB telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

“Pasal 78 ayat 2 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib membayar upah kerja lembur,”ungkapnya.

Sedangkan Hasnu Ibrahim selaku Ketua umum PMII Kupang menjelaskan aksi ini bertujuan untuk mendesak dan menguji komitmen Disnakertrans provinsi NTT, apakah bekerja dibawah perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau bekerja dibawah kendali PT AICE MAJU BERSAMA.

“PMII Menggelar aksi unjuk rasa ini atas bentuk kepedulian serta kepekaan PMII terhadap laporan salah satu Korban PHK sepihak dan 10 orang rekan-rekannya yang telah melaporkan persoalan tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga tahap Mediasi ke 4 namun belum ada kejelasan, bahkan langkah mediasi antar korban dan Pihak IMB oleh DISNAKER Justru merugikan Karyawan,”ungkap Hasnu.

Ditambahkannya, belum lagi berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayar tunjangan kesehatan para karyawannya, dan lain sebagainya. Padahal sangat jelas amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh PERMEN.

“Berdasarkan hasil Advokasi (STUDI KASUS) dan kajian Empiris PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK oleh PT IMB di sekretariat PMII Kupang, kami berpandangan bahwa PT IMB telah melanggar HAK KARYAWAN menjadi anggota serikat tenaga kerja,”tegasnya.

Selanjutnya, PT IMB juga telah melanggar Hak Karyawan atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja), PT IMB telah melanggar Hak Karyawan menerima upah yang layak, PT IMB telah melanggar HAK KARYAWAN atas Pembatasan Waktu kerja, Istirahat, cuti dan libur, PT IMB telah melanggar HAK KARYAWAN atas membuat perjanjian kerja (PKB).

Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil. Di mana amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah menjelaskan bahwa setiap Karyawan Korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing.

Namun hingga saat pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut. Apalagi kasus korban PHK PT ICE MAJU BERSAMA ini telah sampai hingga tahap mediasi ke 4, namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban.

“Demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya, dan juga berdasarkan persoalan diatas, maka PMII Kupang berpandangan serta menilai Disnaker provinsi NTT bekerja dibawah kendali dan perintah PT IMB, bukan bekerja dibawah kendali dan perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia,”ujar Ketua PMII Cabang Kupang ini.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihak Disnaker dianggap gagal total dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban Karyawan di Provinsi NTT. PMII menduga sangat kuat, selama tahap Mediasi (1 hingga 4), Disnaker provinsi NTT diduga telah menerima suap untuk tutup mulut atas kasus PHK tidak adil dari pihak PT IMB.

Menurutnya, jika pandangan PMII dinilai lemah dan salah atas kepatuhan hukum, maka PMII, Korban PHK, dan Disnaker provinsi NTT berkomitmen secara bersama guna memanggil pihak PT IMB demi kepastian hukum dan membayar Hak Korban, dengan mendesak Disnaker provinsi NTT guna memanggil PT IMB, agar mengembalikan HAK Korban PHK sepihak.

“Disnaker provinsi NTT dianggap gagal dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 23 Tahun 2003. sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh satuan tugas dibawahnya. Kita akan terus mendesak Disnaker Provinsi NTT, agar memanggil pihak PT IMB guna memberikan surat teguran keras, karena dianggap telah melakukan upaya diskriminatif terhadap tenaga kerja NTT,”ungkap Hasnu.

Dalam aksi ini juga dipertegas PMII Cabang Kupang bahwa apabila tuntutan diatas tidak diindahkan selama 3 x 24 jam, maka PMII akan kembali melakukan aksi dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi dan melakukan langkah anarkis demi keadilan.

Aksi yang dilakukan oleh PMII Kupang ini diterima langsung oleh Wayan Subaratha selaku Kabid Pengawas dan didampingi oleh Victor Addu selaku Pengawas, Ella Bidang Seksi Industri, Serly bidang mediator, Silva Tallo bidang mediator dan Huncy Lae Bidang Mediator Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Wayan Subaratha selaku kabid Pengawas Disnakertrans provinsi NTT sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII Kupang. Bagi Nakertrans Provinsi NTT, langkah yang diambil oleh PMII Kupang sangat memotivasi kami khususnya yang menangani langsung terkait pengawasan para karyawan dan tenaga kerja dilapangan.

“Untuk informasi, kami pihak Nakertrans provinsi NTT juga telah mendapat surat resmi dari Komisi V DPRD Provinsi NTT guna memastikan agar seluruh PT yang beroperasi di NTT dalam memberikan gaji terhadap karyawan agar sesuai dengan UMR dan UMP Nusa Tenggara Timur,”ujar Wayan.

Wayan menyampaikan, jika nantinya menemukan ada oknum Nakertrans masuk angin dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani, maka tidak Nakertrans tidak akan sungkan untuk memecat pihak terkait, karena dianggap telah melemahkan dan merendahkan integritas Nakertrans.

“Kami berjanji, akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu secepatnya,”jelas Wayan.

Sementara itu, Serly selaku mediator pengawasan Nakertrans Provinsi NTT yang menangani langsung persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama (IMB) menyampaikan bahwa , pihaknya akan bekerja lebih cepat demi menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh Pihak PT IMB.

“Kami sendiri perlu waktu dalam menyelesaikan persoalan ini. Nakertrans Provinsi NTT tetap berupaya untuk memaksimalkan setiap hasil laporan pihak korban di kantor, tapi untuk kasus yang disuarakan oleh PMII Kupang sudah sampai pada tahap penyelesaian, karena telah dilakukan upaya mediasi ke 4,”ungkapnya.

Serly juga mengatakan bahwa minggu ini akan memanggil kembali pihak korban dan pihak PT demi menyelesaikan persoalan yang disuarakan oleh PMII Kupang.

Hal senada ditambah kan oleh Victor Addu selaku tenaga pengawas Nakertrans provinsi NTT, kasus ini disarankan ke pihak korban agar melengkapi segala berkas seperti absensi jam kerja lembur dan SK pengangkatan menjadi karyawan. Agar pihak Nakertrans Provinsi NTT bisa memutuskan persoalan ini tanpa adanya pihak yang dirugikan.

Sumber : Puskominfo PMII KUPANG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *