Diduga Korupsi dan Sering Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kades Hoi Ditahan Penyidik Kejari TTS

Soe-InfoNTT.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, akhirnya menahan Edenius Tuke, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, Senin (25/03/2019). Kades Edenius ditahan sebagai tersangka dugaan Korupsi Dana Desa Hoi tahun anggaran 2016.

Bacaan Lainnya

“Kita tahan tersangka Edenius Tuke untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari TTS Fahcrizal melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad di Kantor Kejari TTS.

Menurut Khusnul, Kades Edenius ditahan dengan alasan obyektif dan subjektif antara lain tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan,dan tidak menghilangkan barang bukti, serta adanya pengaduan dari masyarakat.

Sementara dugaan dana Desa yang diduga diselewengkan berdasarkan hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp.211.344.400 tahun anggaran 2016 dengan Item pekerjaanya antara lain pembangunan Posyandu dan PAUD.

Sebelum dibawa ke Rutan Soe, Kades Edenius menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD TTS di Soe. Selain itu juga adanya pengaduan dari masyarakat terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka Kades Edenius.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Kades Edenius, Herry F.F. Battileo, SH.MH, kepada wartawan di Kantor Kejari TTS mengatakan, dirinya melakukan pembelaan secara gratis terhadap kliennya.

Upaya tersebut dengan melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan akan dilakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dan akan lakukan pembelaan di persidangan bila perkaranya telah dilimpahkan.

“Saya akan melakukan pembelaan secara gratis dan untuk sekarang ini, saya akan lakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka proaktif selama proses pemeriksaan,”ucap Pendiri,Pengawas dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *